Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Tersangka ES dan TN, muncikari artis Vannesa Angel dan Avrellia Sqavilla, bisa dipastikan tak lama lagi bakal didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya bakal menjalani sidang dugaan perkara prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis bertarif puluhan juta.

Hal ini dipertegas oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo. Meski belum dilimpah ke pengadilan, ia mengatakan tidak ada kendala untuk mempersiapkan berkas kasus ini guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Berkasnya belum kita limpah (pengadilan, red). Tidak ada kendala, kita bakal limpah saat sudah siap,” terang pria yang kerap dipanggil Dadit ini, Jumat (7/3/2019).

Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sejak Rabu (6/3/2019) lalu. Oleh penyidik, keduanya digiring ke kantor Kejari Surabaya dari Mapolda Jatim menjelang dhuhur.

Setelah menjalani proses administrasi, keduanya langsung dibawa ke Rutan Klas I Medaeng Surabaya guna menjalani penahanan. Sebelumnya keduanya ditahan di Mapolda Jatim dan masa penahanan dari kepolisian habis dihari yang sama berkas dinyatakan P-21.

Diberitakan sebelumnya, EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing–masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing–masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry