Buni Yani

BANDUNG| duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara Buni Yani telah lengkap atau P-21. Kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara tenpat persidangan Kejati memastikan, Buni Yani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Iya, berkasnya sudah lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkakan melanggar UU ITE lantaran telah memposting status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.

Buni pernah mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry