SIDANG: Aiptu Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati dan Indri Rahmawati saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu | HENOCH KURNIAWAN

SURABAYA – Berkas perkara Yoyok, Bandar gede (bede) narkoba seberat 13 kg yang menyuruh ketiga terpidana, Tri Diah Toorrisiah alias Susi, dan mantan Anggota Polisi Aiptu Abdul Latif, serta Indri Rahmawati, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini dibenarkan Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya. “Berkas perkara sudah kita nyatakan sempurna (P-21) dan hari ini (Kamis, 15/12) kita limpahkan ke pengadilan,” terangnya saat dikonfirmasi.

Masih Joko, dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, bisa dipastikan tidak lama lagi narapidana 20 tahun penjara terhadap kasus narkoba, yang sebelumnya ditahan di Lapas Nusa Kambangan ini bisa segera didudukan di kursi pesakitan guna diadili.

“Selanjutnya kita menunggu penetapan pengadilan terkait pelaksanaan sidang perdana. Kemungkinan dua pekan lagi, perkara sudah bisa segera disidangkan,” tambah Joko.

Kasus ini bermula saat polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap lebih dulu Indri Rachmawati di kamar kosnya di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu menangkap Abdul Latif ditempat kerjanya di Polsek Sedati.

Dalam pemeriksaan diketahui, sabu-sabu itu sisa dari 50 kg sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan kelas 1 Surabaya yang ada di Medaeng, Sidoarjo. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry