
SURABAYA | duta.co – Sebagai upaya meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, orang tua yang memiliki bayi baru lahir diwajibkan mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Pada periode tersebut, bayi yang telah didaftarkan akan langsung aktif sebagai peserta. Faila Alfi C (28), petugas pemberi informasi RSI Darus Syifa’ Surabaya, mengungkapkan kemudahan prosedur pendaftaran bayi baru lahir.
“Bagi ibu yang melahirkan dan telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif, bayinya dapat langsung didaftarkan sejak lahir dengan status kepesertaan mengikuti segmen ibu kandungnya. Untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah serta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), kepesertaan bayi akan langsung aktif setelah didaftarkan. Sementara itu, untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan bayi akan aktif setelah iuran pertama dibayarkan tanpa perlu menunggu 14 hari,” ujar Faila, Senin (08/09).
Faila, yang biasa bertugas melakukan pendaftaran bayi baru lahir, menuturkan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan melalui petugas di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Sementara itu, bagi peserta segmen PBPU, pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Orang tua yang akan mendaftarkan bayinya hanya perlu menyiapkan dokumen berupa surat keterangan lahir, kartu keluarga, KTP dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ibu kandung, serta mengisi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang dapat diperoleh dari petugas.
“Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA dengan mengirimkan pesan ke nomor 0811-8165-165, kemudian memilih menu Administrasi. Selanjutnya, peserta akan menerima tautan formulir pendaftaran yang berlaku selama 180 menit sejak diterima. Setelah itu, pilih opsi Penambahan Anggota Keluarga dan ketuk subkategori segmen sesuai dengan ibu kandung. Orang tua bayi hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP ibu kandung, KK, buku rekening, serta surat keterangan lahir. Tak kalah penting, orang tua juga harus mengisi data bayi yang akan didaftarkan sesuai dengan kondisi terkini,” jelas Faila.
Pendaftaran bayi baru lahir sangat penting agar orang tua tidak perlu khawatir terhadap biaya besar untuk perawatan bayi. Bayi yang telah terdaftar akan langsung memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN, sehingga dapat segera mendapatkan perawatan medis yang tepat ketika dibutuhkan dalam kondisi mendesak. Kewajiban ini sejalan dengan tujuan Program JKN, yakni memberikan kepastian hukum dalam penjaminan kesehatan serta meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
“Setiap bayi berhak memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas, sehingga kepesertaan JKN bagi bayi harus dipastikan aktif. Orang tua tidak perlu ragu untuk meminta bantuan kepada petugas dalam melakukan pendaftaran bayi baru lahir melalui fasilitas kesehatan. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan kesehatan terbaik agar Program JKN dapat berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yakni memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” ungkap Faila.
Faila berharap kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Surabaya, dapat segera mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau agar orang tua segera memperbarui data bayi baru lahir dan melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sebelum berusia tiga bulan. Hal tersebut bertujuan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam memastikan bayi memperoleh hak layanan kesehatan tanpa kendala administratif. ril/lis