LAPOR: Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.

JAKARTA | duta.co – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya melaporkan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017). Sekretaris Forum Umat Islam Bogor, yang merupakan pelapor Ahok asal Bogor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan laporan palsu.

Kesaksiannya pada persidangan Selasa (10/1/2017) dan (17/1/2017), dianggap kuasa hukum Ahok, palsu, termasuk laporan polisi yang dibuatnya di Polresta Bogor.

Pihak kepolisian yang membuat laporan Willyuddin, yakni anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Atas dasar itu, kuasa hukum Ahok, Urbanisasi datang ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Willyuddin.

Urbanisasi mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan tercantum bahwa laporan saksi Willyudin terhadap kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor.

Padahal, Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

“Nah, ini yang menjadi tumpang tindih dan ini menjadi sebuah kesalahan fatal di sana,” ucap Urbanisasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017) malam.

Fakta lain yang dianggap janggal oleh tin kuasa hukum, terungkap dalam persidangan. Willyuddin mengaku didampingi oleh seorang rekannya pada saat membuat laporan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry