Pemberian Penghargaan kepada para pemenang Paritrana Award di Surabaya, Selasa (14/12/2021). DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan apresiasi pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha berskala besar, kecil dan mikro.

Terutama yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia termasuk juga di Jawa Timur.

Apresiasi itu dikemas dalam Paritrana Award. Penghargaan ini merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Di wilayah Jawa Timur, penyerahan penghargaan ini digelar di Surabaya Selasa (14/12/2021). “Penilaian di Jatim ini melibatkan banyak piihak. Ada tim sembilan yang bekerja sangat keras untuk melakukan penilaian, baik berupa kepatuhan dan inovasi yang sudah dilakukan para kandidat dan nominator,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian.

Dengan penghargaan ini kata Deny, diharapkan mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial merupakan hak konstituen setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Negara hadir menjamin kepastian dan memenuhi kewajiban dalam melindungi warga negaranya,” ujarnya.

Peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Provinsi Jawa Timur merupakan komitmen dan tanggungjawab semua. Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Deny.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan sinergi yang terjalin baik selama ini dengan BPJamsostek menuju keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Timur sejalan dengan program Nawa Bhakti Satya.

“Untuk mewujudkan visi misi dan program Nawa Bhakti Satya tersebut diperlukan dukungan kolaborasi dari seluruh pihak yaitu BPJamsostek, pemerintahan daerah maupun pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk menuju universal coverage bagi seluruh pekerja,” kata Heru.

Sekadar diketahui, program BPJamsostek sangat membantu pekerja untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja. Terbukti dari data BPJamsostek Kanwil Jatim, ada banyak ahli waris yang mendapatkan manfaat dari program BPJamsostek baik untuk kelangsung hidup dan pendidikan anak-anaknya.

Sampai dengan November 2021 BPJamssostek Kanwil Jatim telah membaarkan klaim sebanyak 398.049 kasus, dengan total klaim dibayarkan sebesar Rp 4,84 triliun. Pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah yang dicairkan sebanyak 259.135 kasus dan dana yang dicairkan total sebesar Rp 4,004 triliun.

“Kemudian Jaminan Kematian 15.430 kasus sebesar Rp 493.7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 33.656 kasus sebesar Rp 249,8 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 89.828 kasus sebesar Rp 97,7 miliar,” tuturnya.

Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa kepada 4.643 anak dengan klaim sebanyak 3.012 kasus dan pembayaran klaim sebesar Rp 24,36 miliar. “Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan,” pungkas Deny. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry