
PAMEKASAN | duta.co – Ribut Baidi, Praktisi dan Akademisi Hukum Pidana menyampaikan bahwa menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di bawah Kementerian bukanlah solusi.
“Hal sebenarnya yang perlu dilakukan menguatkan peran Polri secara profesional dan peningkatan kapabilitas dan kapasitas anggota Polri di semua tingkatan,” ungkap Ribut, begitu biasa disapa, Kamis (29/01/2026).
Oleh sebabnya, lanjutnya, Polri di bawah langsung Presiden untuk secara subtansi merupakan amanah dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Jadi, biarkan Polri tetap di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa harus dirubah di bawah Kementerian,” paparnya.
Di sisi lain, Ribut menguraikan, pengawasan internal dan eksternal, seperti Kompolnas, Perguruan Tinggi, Pemerhati Kepolisian, dan masyarakat secara umum kepada kinerja Polri benar-benar harus ada dan maksimal agar ke depan Polri juga lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat. Itu yg paling penting. Begitu kata dosen penulis hukum hukum pidana lingkungan ini.
“Harapan saya ke depan, semoga kinerja Polri semakin baik, masyarakat kecil terlindungi, terutama ketika menghadapi persoalan hukum pidana di Kepolisian. Jangan sampai ada tindakan-tindakan oknum anggota Polri secara personal, tapi kemudian imbasnya kepada institusi secara umum. Ayo kita sama-sama menjaga dan mengawasi institusi ini, dan tetap saja kita dukung Polri ini tetap di bawah Presiden langsung,” tukasnya. (bib/rilis)





































