SURABAYA | duta.co – Jagat medsos nahdliyin sedang ramai soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 611/A.II.04.d/12/2020 tentang Penunjukan dan Pengesahan Caretaker PCNU Kota Surabaya.

SK ini terbit lantaran (memperhatikan) Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Nomor 777/PW/A.II/L/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 tentang laporan (adanya) pelanggaran organisasi dan permohonan SK Tim Caretaker PCNU Surabaya.

“Lha.., tapi tanggalnya keliru Gus! Masak Caretaker diberi deadline melaksanakan konferensi cabang paling lambat 31 Maret 2020. Mundur dong…,” demikian komentar salah seorang nahdliyin di grop media sosial NU yang terbaca duta.co, Sabtu (2/1/2020).

Validitas SK itu, memang belum terang. Sampai berita ini diturunkan, duta.co belum memperoleh penjelasan, baik dari sumber resmi PBNU di Jakarta maupun PCNU Kota Surabaya. Yang jelas, kini SK atas nama PBNU tersebut, sudah beredar luas di media sosial.

“Ya, tapi mandatnya kelewat batas. Ini SK, kok tidak diteliti. Bukankah ada empat orang yang teken di atas SK tersebut. Tanggal ditetapkannya 28 Desember 2020, deadlinenya 31 Maret 2020, tidak nyambung,” demikian yang lain.

Ada empat ketetapan dalam SK tersebut. Pertama, Mencabut Surat Keputusan PBNU, nomor 30.a / All.04.d /10/2020, tertanggal 18 Shafar 1442 H/6 Oktober 2020 M, tentang Perpanjangan Masa Khidmat PCNU Kota Surabaya.

Kedua, Menunjuk dan mengesahkan Caretaker PCNU Kota Surabaya, dengan personalia sebagai berikut: Ketua Robikin Emhas, SH, MH, Wakil Ketua KH. Lukman al-Hakim Haris, KH. Aizzuddin Abdurrahman, SH Dr. H. Miftah Fagih, Sekretaris H. Andi Najmi Fuaidi, SH, Wakil sekretaris Drs. H. Nurul Yaqin Ishaq.

Ketiga, Menugaskan kepada Caretaker di atas untuk : 1). Melaksanakan tugas-tugas kepengurusan PCNU Kota Surabaya dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Organisasi yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama, serta petunjuk dari PBNU; 2). Melaksanakan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya, paling lambat pada 31 Maret 2020 dan hasilnya segera dilaporkan kepada PBNU.

Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai dengan selesainya Konferensi Cabang Nahdiatul Ulama Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam keputusan ini. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

“Karena kesalahannya fatal, maka, SK ini harus dicabut kembali supaya tidak hilang mandatnya, tidak cacat hukum,” saran yang lain.

Nah, jika benar SK PBNU itu MEMPERHATIKAN Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Nomor 777/PW/A.II/L/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 tentang laporan pelanggaran organisasi, maka, semua berawal dari kabar ‘Nobar Rekom PDIP di Kantor PCNU Surabaya’ beberapa waktu lalu.

Video nonton bareng (Nobar) itu sudah lama beredar luas di medsos nahdliyin. Dalam video tersebut, para Pengurus PCNU Surabaya terlihat bersorak dan tertawa lepas saat Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut nama Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Cawali-Cawawali Kota Surabaya.

Tak hanya itu, sebagian dari mereka mengepalkan tangan dengan latar belakang layar yang menampilkan suasana pengumuman rekomendasi PDIP. Sebagian mereka juga ada yang berpelukan secara bergantian, sembari tersenyum penuh kebahagiaan. Waallahu’alam. (zi,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry