
SURABAYA | duta.co – Sehari setelah viral surat yang diteken KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) perihal Petunjuk dan Instruksi terkait Munas Alim Ulama dan Konbes NU, kini sudah disusul Nota Keberatan yang dibuat ata nama nadliyin, ditujukan kepada KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU.
Nota Keberatan atas nama warga NU, itu terbit di Jakarta tertanggal 4 Juni 2026. Isinya merasa janggal dengan surat Rais Aam yang tidak melibatkan Ketua Umum, Sekjen dan Katib Syuriyah PBNU. “Bisa dipahami. Kita jadi heran, mengapa NU terkesan sarat kepentingan begini? Jelang Munas dan Konbes NU, termasuk menghadapi Muktamar ke-35 Agustus (2026), mestinya PBNU guyub, rukun demi masa depan NU,” tegas Dr M Sholeh Basyari, pengamat politik santri dan dosen di sejumlah kampus NU, kepada duta.co, Jumat (5/6/26).
Warga nahdliyin merasa terpaksa bersikap kritis. “Kami Nahdliyin yang bertanda tangan di bawah ini, dengan menjunjung tinggi marwah Rais Aam dan lembaga PBNU, menyampaikan keberatan dan catatan kritis terhadap surat keputusan pelaksanaan Munas-Konbes NU di Pesantren Ploso Mojo Kediri yang bersifat sepihak. Tujuannya satu: Menjaga NU dari kisruh prosedur,” tulisnya di sejumlah grup WA warga nahdliyin, terbaca Jumat (5/6/26).
Nota Keberatan itu mengunakan Nomor: Istimewa/NK-NU/IX/2026. Perihal: Keberatan Terhadap Surat Keputusan Sepihak Munas-Konbes NU & Permohonan Musyawarah Ulang. Ditujukan kepada KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. “Setelah menengok “dapur administrasi” Perkum NU tentang Tata Kelola Administrasi, kami temukan 3 kejanggalan prinsipil,” tulisnya.
Pertama, Cacat Formil. Satu Tanda Tangan untuk Surat Strategis Nasional. “Perkum NU mewajibkan surat keluar yang bersifat strategis, prinsipil, berlaku luas nasional ditandatangani bersama 4 pilar: Rais Aam + Katib Aam mewakili Syuriyah, Ketua Umum + Sekjen mewakili Tanfidziyah,” jelasnya.
Surat Munas-Konbes itu, tulisanya, hanya bertanda tangan tunggal Rais Aam. Secara formil ini hanya sah untuk maklumat spiritual/nasihat. Untuk perintah teknis kepanitiaan SC/OC, statusnya cacat prosedur. Akibatnya: bawah ribut soal legalitas, Sengkuni dapat ruang.
Kedua, Degradasi Wibawa: “Pesan WhatsApp” Jadi Konsideran. Poin konsideran mencantumkan “telah dikomunikasikan via pesan WhatsApp”. Media informal tidak memenuhi standar kearsipan dan pembuktian hukum organisasi/negara. “Ini menurunkan wibawa birokrasi PBNU dan membuka celah sengketa verifikasi. Marwah Rais Aam setinggi langit jangan diturunkan ke layar 6 inci,” urainya.
Ketiga, Rusak Rentang Kendali: Instruksi Melompati Tanfidziyah. “Surat ditujukan formal ke Ketua Umum PBNU, tapi materi intinya instruksi langsung ke SC/OC. Ini melanggar prinsip Span of Control. Rais Aam memerintahkan Ketua Umum Tanfidziyah, lalu Ketua Umum meneruskan ke SC/OC secara runtut. Melompati Tanfidziyah = melemahkan lembaga yang dibentuk Muktamar. Besok PWNU ikut lompat PCNU, PCNU lompat ranting. NU bubar adab,” jelasnya.
Nota Keberatan itu kemudian memberikan ‘TUNTUTAN KAMI DEMI MASLAHAH’. Pertama, Tarik/Cabut surat keputusan sepihak demi menjaga kepastian hukum internal. Kedua, Musyawarahkan ulang agenda, tempat, tanggal Munas-Konbes bersama 4 pilar PBNU + PWNU + unsur terkait sesuai adab musyawarah NU sejak 1926. Dan ketiga, Keluarkan surat baru dengan 4 tanda tangan untuk mengunci legalitas dan menutup ruang fitnah.
“Kami tidak menolak Munas-Konbes. Kami menolak cara ceroboh yang melukai adab. Rais Aam adalah jangkar spiritual tertinggi. Jangkar tetap di atas, tapi rantai keputusan harus turun lewat Tanfidziyah. Itu NU. Itu berkah,” tegasnya sambil berharap Rais Aam berkenan mengoreksi demi kemaslahatan jam’iyah.
Nota Keberatan ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PBNU, Katib Aam Syuriyah PBNU, Sekjen PBNU dan PWNU se-Indonesia. Masih dari medsos, pendukung Rais Aam juga menyertakan ‘Surat Permohonan Menghadap Presiden Prabowo’ yang hanya diteken oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (mky)




































