DISEGEL : Mie Bar Bar di Jl. Joyoboyo Kota Kediri disegel petugas gabungan (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co -Tindakan tegas diberikan petugas gabungan terdiri dari DPM PTSP, Satpol PP dan Staf Kelurahan Banjaran, Senin (25/9), menyegel tempat usaha terbukti telah 3 tahun berdiri, tidak mengantongi izin apapun.

Kepala DPM PTSP, Anang Kurniawan menyampaikan ini merupakan pembelajaran bagi pelaku usaha untuk mentaati aturan ditetapkan pemerintah kota.

“Kami permudah segala bentuk ijin usaha sesuai program Harmony Kediri The Service City bahkan dengan sistem online, ijin usaha kami kirim lewat PT. POS,” jelas Anang Kurniawan.

Berawal dari pengaduan Suyitno (75) warga tinggal di sebelah utara tempat usaha ini. Selain sering terjadi kebocoran gas LPG, kemudian membuang limbah langsung ke selokan, menjadikan warga resahatas aroma bau tak sedap.

“Sudah tiga tahun berjualan, kami selalu sampaikan. Juga tidak izin kepada kami bila berjualan, menjadikan kami mengadukan hal ini kepada bapak wali kota,” ungkap Suyitno.

Meski tanpa kehadiran pemilik usaha, Anton Kurniawan, warga Kota Madiun, petugas gabungan kemudian menyegel tempat usaha ini. Selanjutnya, tim gabungan akan meneliti keberadaan Mie Blengger berada di Jl. Wahid Hasyim dan Mie Nelongso di Jl. Mayor Bismo.

Kabid Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Yuni Widianto usai penyegelan membenarkan bila tempat usaha ditutup berdasarkan pengaduan masyarakat dan telah dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry