SABU : Kedua pelaku BAP dan HS diamankan di Mapolsekta Mojoroto (M. Isnan)

KEDIRI | duta.co — Berdalih demi memenuhi kebutuhan hidup kedua anaknya, HS (29) diketahui sebagai pengedar, warga Kelurahan Burengan RT. 03 RW. 13 Kecamatan Pesantren Kota Kediri, nekat mengedarkan sabu-sabu. Keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, dia mengaku untuk membeli susu dan popok bayi.

Di hadapan petugas, HS yang kesehariannya sebagai kuli bangunan itu menjual SS kepada BAP (30) warga Perum Tugurejo Indah Blok G 7 Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, satu paket hemat seharga Rp 100ribu. “Pelaku mengakui telah melakukan transaksi di salah satu pertokoan modern berada di Jl. Raung ,” jelas Kapolsekta Mojoroto, Kompol Didit Prihantoro, Sabtu (5/4) saat gelar ungkap di Mapolsekta Mojoroto.

Kejadian penangkapan ini, saat Unit Opsnal Reskrim Polsekta Mojoroto mengamankan BAP saat keluar dari Alfa Mart. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa SS seberat 0.03 gram, 1 unit HP merk Samsung dan satu buah dompet warna hitam. Dari keterangan yang diberikan, akhirnya petugas mengamakan HS saat berada di rumah.

“HS mengaku baru menjadi pengedar selama satu bulan karena tuntutan kebutuhan ekonomi,” jelas Kompol Didit Prihantoro. Selanjutnya, dari tangan HS, petugas mengamankan satu buah HP, satu kaleng susu telah terbuka, satu bungkus popok bayi dan uang sisa uang penjualan sebesar Rp 37 ribu.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku BAP dijerat Pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika. Selanjutnya HS dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika sebagai pengedar,” jelas Kapolsek Mojoroto. Saat ini kedua pelaku mendekam di Tahanan Polsekta Mojoroto atas perbuatannya. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry