PENADAH :  Pencuri dan penadah HP Tengah Saat di Bawa ke Polres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO|duta.co-Berdalih mau menyewa pakain carnaval, seorang wanita bernama Egi Maratus (28) warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, ditangkap polisi lantaran mencuri Handphone di dua salon kecantikan, Selasa (20/8/2019).

Pelaku ditangkap polisi lantaran mencuri Handphone di Salon Cassanova Jl. Basuki Rahmat Situbondo dan Salon Olivia Dusn Barat, Desa Curah Jeru, Kabupaten Situbondo pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu. Akibat perbuatannya, Egi dan penadahnya saat ini mendekam di balik jeruji Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mencuri 2 HP android milik Yona Wahyu Lolita yang diletakan di atas meja Salon Cassanova. Aksi serupa di Salon Olivia juga dilakukan oleh pelaku. HP milik Wita Nur Yulia Rini, Warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji. Pelaku berpura-pura mau menyewa baju untuk carnaval Agustusan, tapi justru pelaku mencuri HP,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP. Masykur SH melalui Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priambodo S.Sos.

Anggota Satreskrim, kata Nanang, berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut setelah menerima laporkan dari ke dua orang korban tersebut.

“Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil menangkap penadahnya dan mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo Type A7 dan Redmi 4A,” jelas Nanang. her

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry