GALIAN : Lokasi galian di Kali Gedog terpasang spanduk bertuliskan Warung Apoeng Lereng Kelud (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Para pengusaha pertambangan di wilayah hukum Polres Kediri dibuat gulung tikar bila tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dikeluarkan Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Tindakan tegas ini dilakukan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Kediri telah menutup usaha galian dan mengamankan alat berat sebagai barang bukti di lokasi Dusun Kali Gedog Desa Margourip Kecamatan Ngancar.

Berdalih membuat obyek wisata Warung Apoeng Lereng Kelud, namun prakteknya dipergunakan untuk eksploitasi pasir dan batu dengan menggunakan tiga unit Beckhoe. Dari keterangan sejumlah saksi, peralatan berat ini didatangkan oleh pengusaha berinisial JY. “Atas dasar aduan inilah akhirnya tim Pidsus terjun dan melakukan penindakan. Sekarang lokasi galian telah ditutup,” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kapolsek Ngancar Iptu Priyo Eko saat dikonfirmasi Minggu (14/02).

Informasi dari sejumlah sumber, usaha ini ternyata kerjasama antara pengusaha dengan oknum perangkat desa. Bila ternyata benar, maka pengusaha dan oknum perangkat desa ini akan terseret dalam kasus pidana. “Masih kami selidiki dan kami belum mengarah terkait keterlibatan oknum perangkat desa,” ungkap salah satu penyidik di Polres Kediri.

Informasi yang didapat, mereka berdalih akan dibuat tempat wisata hanya untuk mengelabuhi masyarakat sekitar dan aparat penegak hukum. Pasir dan batu ini ternyata dijual demi keuntungan pribadi, sementara warga selaku pemilik lahan hanya diberi ganti rugi berupa uang sewa. Warga setempat pun sebenarnya telah gerah dan selama ini setiap akan menggelar aksi, selalu dihalang – halangi terkait jalan beraspal yang rusak dilewati truk bermuatan material. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry