JAMBRET : Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono menunjukkan hasil jambret dilakukan pasangan suami istri (duta.co/Hendra Hasyim)

KEDIRI| duta.co –Pelaku jambret suami istri, berinisial EP (23) dan N (26) warga Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kediri. Dijelaskan Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono bahwa kedua pelaku ini beraksi kepada Nurlaila Kartika Sari (23) guru, saat melintas di Jl. Raya Pare – Plosoklaten, tepatnya di Desa Pranggang.

“Pelaku menarik paksa tas korban hingga lepas, kemudian melarikan diri dan dapat ditangkap oleh warga setempat.” Jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku ini mengaku ingin membelikan susu untuk bayinya yang berusia 18 bulan. Kejadian pada Jumat (28/4/2017) sekira pukul 10.20wib ini, saat korban melintas kemudian dibuntuti kedua pelaku dengan mengendarai Honda Vario warna merah.

Saat korban disalip, kemudian tas di lengan berhasil direbut pelaku dan sontak korban berteriak maling. Dibantu warga, akhirnya pelaku dikejar dan berhasil diamankan bersama barang bukti tas milik korban.

“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 jaket model jumper warna abu-abu dan 1 buah dosbook handphone, korbannya adalah seorang guru yang pulang mengajar,” jelas Kapolres Kediri.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry