
SURABAYA | duta.co – Bercita-cita menjadi doktor, namun justru “kebablasan” menjadi profesor. Kalimat sederhana itu terlontar dari Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Perempuan kelahiran Blitar, 13 Oktober 1966 itu tidak pernah membayangkan dirinya akan menyandang gelar profesor. Semula, ia hanya memiliki cita-cita sederhana, yakni menyelesaikan pendidikan doktor dan mengabdikan diri sebagai akademisi. “Alhamdulillah disyukuri saja,” ujar Prof. Astutik sambil tersenyum saat ditemui di Kampus Unitomo, Sabtu (27/6/2026).
Perjalanan akademiknya ternyata mengalir di luar rencana. Berbagai kesempatan, dorongan dari lingkungan akademik, serta ketekunan dalam menekuni bidang hukum bisnis membawanya mencapai jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar.
Prof. Astutik yang merupakan pakar Hukum Bisnis dikenal sebagai akademisi yang vokal dalam menyuarakan perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan dan perbankan digital di Indonesia. Perkembangan teknologi yang begitu cepat menurutnya menghadirkan banyak kemudahan, namun sekaligus menimbulkan berbagai persoalan hukum baru.
Istri Bambang Irawan, S.E., M.H. itu mengaku pencapaian yang diraihnya tidak lepas dari dukungan keluarga. Bahkan, ketika disinggung mengenai gelar profesor yang kini disandangnya, ia dengan rendah hati mengatakan bahwa semua itu karena rida sang suami.
“Ini karena rida dari suami,” katanya.
Prof. Astutik merupakan anak kedua dari empat bersaudara, pasangan H. Edi Winarto dan Hj. Samsika. Di sela kesibukannya sebagai akademisi, ia memiliki hobi bermain bola voli dan bulutangkis.
Sebagai ibu dari tiga putri, ia menaruh perhatian besar terhadap perkembangan teknologi digital. Menurutnya, di era saat ini tidak ada seorang pun yang dapat menghindari digitalisasi.
“Mau tidak mau harus masuk ke dalamnya,” ujarnya.
Namun, di balik kemudahan teknologi, terdapat ancaman yang harus diwaspadai. Ia melihat semakin maraknya penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai modus kejahatan di sektor perbankan digital.
“Kasus itu banyak terjadi karena banyaknya data pribadi yang tersebar ke internet. Bahkan, kini banyak anak SD yang menggunakan HP,” katanya.
Karena itu, Prof. Astutik menilai literasi perbankan digital menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat harus memahami risiko, hak, dan kewajiban mereka saat menggunakan layanan keuangan berbasis digital.
“Termasuk pada lembaga perbankan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan literasi digital harus dimulai sejak usia dini. Anak-anak perlu dibekali pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak agar mampu menghadapi perkembangan zaman dengan aman dan bertanggung jawab.
Selain aktif mengajar, Prof. Astutik juga banyak terlibat dalam seminar, penelitian, dan kegiatan akademik yang berkaitan dengan hukum bisnis dan perlindungan konsumen. Baginya, pendidikan bukan sekadar menyampaikan teori, melainkan juga menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Perjalanan Prof. Sri Astutik membuktikan bahwa cita-cita kadang berjalan di luar rencana. Keinginan menjadi doktor justru mengantarkannya menjadi profesor. Sebuah perjalanan panjang yang lahir dari kerja keras, dukungan keluarga, dan pengabdian tanpa henti di dunia pendidikan.(dam)





































