TRENGGALEK | duta.co — Purwanto (32), warga Dusun Kayu, Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek. Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap SRY warga Trenggalek.

“Benar pelaku berikut barang buktinya telah kita amankan. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke Polres Trenggalek atas perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (10/7/2018).

Disampaikan, peristiwa itu berawal pada Kamis 31 Mei 2018 sekitar pukul 07.00 WIB pelaku bekerja di rumah korban memasang stop kontak lampu listrik yang berada di dalam kamar. Saat itu pelaku memanggil korban dan langsung meresponnya.

Entah apa yang terpikir di benak pelaku, begitu korban datang, secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan tanpa basa-basi langsung mendorongnya sampai ke sudut kamar dan mendekap paksa.

Setelah yang bersangkutan tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan menciumi korban. Tidak sampai di situ, pelaku berusaha menarik paksa rok yang dipakai korban hingga robek dan berbuat cabul.

Korban pun kemudian berontak dan berteriak minta tolong. Karena panik dengan teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri dari rumah korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait tindakan asusila ini, tersangka ditangkap pada Senin (9/7/2018). Jika terbukti pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry