SIDANG: Terdakwa Anies Tri Handoko (paling kanan) saat menjalani persidangan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan akhirnya mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Anies Tri Handoko, terdakwa kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penahanan dilakukan lantaran selama persidangan mantan Manajer PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk ini dianggap selalu berbelit-belit selama persidangan.

Mendengar hakim Wayan melakukan penahanan terhadap dirinya, Anies langsung terlihat gugup dan bingung. Berkali-kali Anies yang tengah duduk di kursi terdakwa tampak melihat ke arah kuasa hukumnya.

Usai mengeluarkan penetapan penahanan, Anies langsung dibawa menuju ke ruang tahanan sementara PN Surabaya. Anies pun tampak bingung saat digelandang petugas kepolisian menuju ruang tahanan.

Sementara itu, hakim Wayan menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran Anies seringkali berbelit-belit selama persidangan digelar. “Penahanan terhadap terdakwa merupakan kewenangan kami sebagai hakim sesuai Pasal 26 KUHP,” ujarnya saat ditemui usai sidang, Rabu (22/11/2017).

Selain itu, sikap Anies yang selalu berbelit-belit selama persidangan dan selalu mencari alibi juga menjadi salah satu alasan hakim Wayan untuk menahannya. “Sikap terdakwa selalu berbelit-belit dan sering kali mengolor-olor persidangan,” kata hakim Wayan.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Anies menjalin asmara dengan saksi Ifa Fitria yang sama-sama bekerja di PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk pada 2002 silam. Seiring berjalannya waktu hingga pada akhir tahun 2013, Ifa akhirnya memutuskan hubungan asmaranya dengan Anies, dengan alasan tidak ada kejelasan status.

Merasa sakit hati cintanya diputus, akhirnya Anies berniat memantau Ifa dengan cara memasang GPS (Global Positioning System) di mobil milik Ifa. Saat itulah, Anies langsung memasang GPS di mobil milil Ifa. Melalui GPS itulah, Anies selalu mengetahui keberadaan Ifa.

Merasa tak nyaman dengan ulah Anies. Ifa kemudian meminta bantuan kepada teknisi untuk mengecek mobilnya dan ditemukan GPS dan Transmiter di mobil miliknya. Ifa akhirnya melaporkan Anies ke polisi. Tak lama, Anies ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 31 ayat (2) Juncto Pasal 47 UU No. 11/2008 tentang ITE. eno