GELAR UNGKAP: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih saat melakukan gelar ungkap pencuriaan di Matahari Dept Store Kaza Mall jalan Kapas Krampung 20 Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Dua Perempuan ibu rumah tangga, yakni Tri Dian Agustina (38), warga jalan Wonosari Wetan dan Mas’uda (34), warga jalan Kalimas Baru Surabaya, diciduk Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.

Pasalnya keduanya tepergok  melakukan pencurian di Matahari Dept Store Kaza Mall jalan Kapas Krampung 20 Surabaya. Tak tangung-tanggung, mereka berhasil membawa kabur 14 potong baju perempuan dan baju anak-anak dengan total senilai Rp 1.485.700.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan dililit utang sehingga terpaksa mencuri.

“Awalnya mereka juga sudah mengambilnya di Delta Plaza Surabaya Mall. Jadi dari Surabaya Mall kemudian mungkin menganggap dia berhasil dan lolos dari pantauan keamanan dan CCTV, sehingga kedua tersangka ini melakukan aksinya ke Kaza Mall yang ada di wilayah Simokerto,” ungkapnya, Rabu (23/8/2017).

Berbekal tas plastik bertulisan Matahari kedua tersangka ini mengambil barang berupa baju perempuan dan anak-anak, lalu dimasukan ke dalam tas plastic. Kemudian tanpa melewati kasir, baju tersebut langsung dibawa lari. Namun , namun kedua perbuatan tersangka terpantau oleh CCTV sehingga kedua tersangka ditangkap oleh petugas keamanan,” beber Masdawati.

Masih lanjut Masdawati, kedua tersangka ini melakuan aksi pencurian di mall sudah tiga kali. “Yang pertama dan kedua selalu lolos, dan rencana baju hasil pencurian ini oleh tersangka dijual dan hasilnya dibuat kebutuhan sehari hari,” jelasnya.

Hasil interogasi, tersangka Tri Dian Agustina mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. “Saya terpaksa mencuri mas karena suami saya tidak bekerja dan saya juga tidak bekerja dan hutang saya banyak, akhirnya saya terpaksa mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari hari mas,” aku perempuan dengan dua anak ini.

Kini keduanya mendekam disel tahanan Mapolsek Simokerto dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. tom/gal