
KEDIRI| duta.co –Semoga ini menjadi catatan bagi pengusaha jamu jika ingin membuka usaha melengkapi izin usaha dan kesehatan jika tidak ingin berurusan dengan pihak Kepolisian. Dipimpin Kasat Reskrim, AKP M. Aldy Sulaiman bersama sejumlah anggota Resmob mengamankan Imam Sutikno (65) warga Dusun Sukongrambil Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, karena terbukti memproduksi minuman kesehatan tradisional.
Dengan merk Singa Banteng, minuman dalam botol ini ternyata banyak ditemukan di sejumlah warung dengan khasiat mampu mengobati sejumlah penyakit. Racikan jamu tradisional tanpa izin ini berbahaya karena kandungan yang dicampur bisa jadi tidak sesuai karena tanpa ada pengawasan dari BPOM.
Pernyataan di atas disampaikan Wakapolres Kediri, Kompol Ariek Indra Sentanu SH SIK MH saat gelar perkara atas penangkapan pelaku peracik minuman suplemen dengan dalih untuk kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa tempat usaha maupun dagangan tersebut tidak dilengkapi izin resmi baik perusahaan maupun dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami telah mengamankan Imam Sutikno, telah memproduksi minuman kesehatan tradisional atau jamu di samping rumahnya. Pelaku mencampur beberapa bahan diantaranya rempah – rempah, gula pasir yang dicairkan, air isi ulang, pewarna makanan, bahan perasa menthol kemudian dikemas ke dalam botol bekas minuman suplemen dengan memasang merk Singa Banteng,” jelas Wakapolres Kediri.
Petugas turut mengamankan barang bukti 98 botol minuman jamu flu tulang, 19 botol untuk asam urat, 3 pack gelas plasti baru, 13 bendel label jamu cap Singa Banteng dan sejumlah peralatan lainnya untuk memproduksi. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ditambahkan Wakapolres, “Bila membaca keterangannya dijelaskan jamu ini memiliki khasiat mengobati beberapa penyakit diantaranya rhematik, asam urat dan penyakit lainya. Meski pelaku mencantumkan register dari Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan, namun pelaku belum memilik ijin untuk mengedarkan,” jelas Kompol Ariek Indra Sentanu dihadapan sejumlah wartawan di Halaman Mapolres Kediri. (nng)