AHLI WARIS: Paimah binti Kardi, ahli waris lahan yang diswwakan RM Layar menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Duta/Abd Azis

SURABAYA | duta.co – Seorang ahli waris menuntut tanah seluas 5.000 meter yang berlokasi di Jalan Wahab Siamin Surabaya dikembalikan. Tanah yang dikuasai oleh Baruli saat ini sudah disewakan kepada Rumah Makan (RM)  Layar.

Ahli waris tanah Paimah mengaku tidak meminta kembali semua. Dia merelakan 2000 meter diambil oleh Baruli. Sedangkan sisanya, seluas 2.990 yang diminta dilembalikan kepada ahli waris.

“Jadi saya mau kekeluargaan saja, saya nawarkan solusi jalan tengah, tanah ngak usah kembali semua, cukup 2990 yang dikembalikan, sisanya ambil pak Baruli,” ujarnya, Selasa (11/9/2018).

Paimah merupakan anak dari Kardi dan Aisyah sebagai pemilik tanah. Dia menegaskan keluarganya adalah tercatat menjadi pemilik sah tanah tersebut dan meminta kembali hak atas tanahnya yang diserobot dan digelapkan oleh Burali.

“Kami mempunyai bukti surat kepemilikan tanah, dan catatan kepemilikan tanah di kelurahan dukuh Pakis Surabaya, atas nama Aisyah, yaitu Ibu saya, dengan nomor 475,” ujar Paimah.

Ia menceritakan, perebutan tanah milik orang tuanya berawal dari hutang piutang yang dilakukan orang tuanya kepada Burali. Pada tahun 1971, Kardi dan Ibu Aisyah (orang tua Paiman) berhutang sejumlah Rp 10.000 pada Burali dengan jaminan surat tanah, meskipun Kardi mengetahui jaminan tersebut tidak sebanding dengan jumlah hutangnya.

Setelah sekian lama Burali menyimpan surat tersebut, pihak ahli waris ternyata mengetahui bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama Burali. “Bahkan luas tanah tersebut juga sudah berubah,” jelasnya.

Padahal, dari dulu sampai sekarang, tanah yang masih petok D itu belum pernah dijual. Bahkan, dalam buku kretek masih tercatat Kardi sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Paimah mengungkapkan, kini lokasi tanah yang terletak di Jalan Wahab Siamin,Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya, bersebelahan dengan area Perumahan Villa Bukit Mas dan Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, sudah dipetak-petak dan disewakan ke berbagai unit usaha oleh Burali, yang diantaranya disewa oleh Rumah Makan Layar.

Ia juga menceritakan, bahwa sebelumnya sudah ada itikad baik dari Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya untuk melakukan pertemuan atas sengketa tersebut. Namun, Burali tidak hadir.

“Oleh karena itu, kini kami akan melakukan gugatan dan meminta kembali hak keluarga kami, kami sudah menyiapkan segala bukti kepemilikan dari orang tua kami,” ujarnya. azi

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry