Pemerintah melalui Satpol PP dan Damkar melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan cukai di Pendopo Kecamatan Kenduruan.

TUBAN | duta.co – Beredarnya rokok tanpa cukai secara tidak langsung berdampak merugikan negara. Untuk meminimalisir dan memberantas rokok illegal, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satpol PP dan Damkar melaksanakan sosialisasi tatap muka di tiga titik strategis yang melibatkan petani tembakau, pemilik warung rokok, dan tokoh masyarakat.

Dengan sosialisasi kepada berbagai pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dampak dari rokok illegal.

“Hari ini kita gelar di Kecamatan Kenduruan dengan peserta dari Kenduruan, Jatirogo dan Bangilan. Selanjutnya akan dilaksanakan di Tambakboyo dan Soko,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/25).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini sosialisasi tak lagi digelar di 20 kecamatan. Menurut Gunadi, keputusan ini diambil demi efisiensi anggaran dan karena kegiatan sejenis telah sering dilakukan sebelumnya.

Lebih lanjut, Gunadi menambahakan, dampak besar rokok illegal tak hanya merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada sektor pembangunan, pendidikan, dan kesehatan.

“Rokok ilegal itu bisa merugikan negara hampir 50 persen dari nilai cukai. Kalau pendapatan negara berkurang, ya efeknya ke rakyat juga,” tegasnya.

Tak berhenti pada sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai Bojonegoro, Polres dan Kejaksaan Negeri Tuban juga melakukan operasi gabungan. Operasi ini dilakukan secara acak untuk mencegah bocornya informasi ke pelaku.

“Sehari bisa dibentuk dua tim. Satu tim bisa langsung cover dua kecamatan, misalnya tim 1 di Senori-Bangilan dan tim 2 di Parengan-Soko. Kalau hanya satu kecamatan, pelaku bisa cepat tahu,” jelas Gunadi.

Dari pengamatan lapangan, temuan rokok ilegal di Tuban terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2024 bahkan nihil temuan di wilayah ini. Sebagian besar penindakan justru dilakukan saat rokok ilegal masih dalam proses pengiriman dari luar daerah.

Namun demikian, operasi tetap digencarkan. “Kami tetap curigai tempat-tempat tertentu yang diduga menyimpan rokok ilegal,” katanya.

Soal sanksi, Gunadi menyebut selama ini penanganannya masih bersifat edukatif, khususnya bila pelanggaran dilakukan skala kecil dan pelaku belum memahami aturan. “Kalau memang niatnya menjual skala besar, jelas beda. Tapi kalau warung kecil dan belum paham, kita utamakan edukasi dulu,” tegasnya.

Sebagai informasi, realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Tuban tahun 2024 mencapai 92,6 persen atau sekitar Rp 35,9 miliar dari pagu Rp 38,8 miliar. Pada 2025, anggaran DBHCHT meningkat menjadi Rp 40,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum (sad)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry