Bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran, Jumat (19/1/2018) sore. (foto/duta/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Setelah resmi dibukanya pelaksanaan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2018, sejak Jumat (19/1/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menerima pendaftaran dari pasangan calon (paslon) melalui jalur perseorangan (independen), yakni Anjar Suprianto-Samsul Bandi.

Kehadiran paslon tersebut langsung diterima empat komisinoner KPU Kabupaten Pasuruan. Paslon Anjar Suprianto (swasta) dan Samsul Bandi (perangkat Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol) ini, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, mereka mendaftar pasca puluhan massa mengatasnamakan Koalisi Rakyat (Korak), berdemo ke KPU, pada Rabu (17/1/2018), terkait tuntutan dibukanya pendaftaran bagi independen.

Gunawan juru bicara paslon independen, mengungkapkan bahwa pihaknya mendaftar setelah KPU memperpanjang pendaftaran cabup dan cawabup mulai tanggal 19-20 Januari ini. “Kami datang mendaftar melalui jalur independen setelah perpanjangan pendaftaran. Saat ini kami tak bawa persyaratan dukungan fotokopi KTP hanya berjumlah 5 saja,” papar Gunawan, Jumat (19/1/2018).

Ia menjelaskan, kalau pihak KPU Kabupaten Psuruan menerima pendaftaran, tentunya tim calon akan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan oleh KPU yang mencapai 76.797 penduduk. Jumlah tersebut dihitung 6,5% dari jumlah 1.181.486 daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014. Dan Keputusan nomor 05/HK.03.1/Kpt/4514/KPU-Kab/IX/2017.

Namun saat mendaftar terjadi perdebatan menyusul pihak komisioner KPU tak mau menerima berkas yang dibawa tim dari independen, lantaran kurangnya berkas seperti fotokopi dukungan dari masyarakat (BA 7) sesuai dengan rekapitulasi dukungan. Sehingga tim dari independen tetap meminta agar berkas yang dibawa, agar diterima dan akan dilengkapi saat akhir pendaftaran.

Perdebatan antara komisioner yang dipimpin ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, berakhir dengan pertemuan tertutup yang digelar empat komisioner KPU dengan 2 anggota Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pertemuan, keputusannya berkas pendaftaran independen secara tegas tak diterima yang langsung dibacakan langsung oleh ketua KPU.

Karuan saja, calon independen mengaku kecewa atas keputusan yang diambil oleh KPU, lantaran dianggap telah mencederai demokrasi dan melanggar peraturan PKPU. Sebab upaya mereka lakukan sejak mulai dari meminta penjelasan hingga mendaftar, hasilnya nihil. Tak puas, tim akan kirim surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.  (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry