Tampak Jeffry Simatupang, kuasa hukum David  Hariyanto Lukito bersama Khairunisa Indriyani, anak angkat Aspin saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Sabtu (26/5/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — David Hariyanto Lukito (50), melalui Jeffry Simatupang, kuasa hukumnya menegaskan bahwa Aspin Gutomo (67), warga Dharma Husada Indah Utama tidak pernah tersangkut permasalahan hitang piutang dengan dirinya.

“Kita hendak mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan yang belakangan beredar, bahwa Aspin mempunyai hutang kepada klien saya senilai Rp4,1 miliar. Kita tegaskan pak Aspin tidak memiliki hutang kepada pak David Hariyanto Lukito,” terang Jeffry.

Hal itu buntut dari adanya kejadian dugaan penculikan yang dialami Aspin pada awal Mei 2019 lalu. Dugaan penculikan terjadi di tempat usaha milik Aspin yang terletak di jalan Slompretan 17 Surabaya.

Bahkan, kejadian ini sempat berujung laporan pidana yang dilakukan Aspin melalui SPKT Polda Jatim dengan laporan polisi bernomor LPB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019 lalu.

Penegasan kuasa hukum David ini, juga dilegitimasi oleh Khairunisa Indriyani, anak angkat Aspin. Menurut Nisa, sudah tidak ada permasalahan lagi antara ayahnya dengan terlapor David.

“Semua berawal dari kesalahpahaman. Kini sudah diklarifikasi permasalahan tersebut. Bahwa ayah saya tidak memiliki hutang kepada pak David. Klarifikasi ini juga sebagai wujud upaya mengembalikan nama baik ayah saya,” terang Nisa.

Terkait laporan polisi yang terlanjur dilakukan, Nisa menegaskan bahwa pihaknya bakal mencabut laporan tersebut di Polda Jatim. “Kemungkinan Rabu (29/5/2019) mendatang kita mendatangi Polda untuk mencabut laporan,” tambah Nisa.

Oleh kedua belah pihak ditegaskan, kejadian dugaan penculikan terhadap Aspin terjadi karena pihak David awalnya ingin mencari mantan menantu Aspin yang bernama David Herlambang.

Orang suruhan David Hariyanto Lukito diperintahkan untuk mencari dan menagih David Herlambang atas hutang senilai Rp4,1 miliar. Namun, saat di toko kain milik Aspin tersebut, David Herlambang tak berhasil ditemukan, akhirnya Aspin yang menjadi sasaran.

Kendati demikian, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Aspin. Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan itu.

Barung membantah adanya dugaan penganiayaan. Kata Barung, hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit. “Tak ada penganiayaan, itu dibuktikan visum dari rumah sakit,” jelas perwira dengan tiga melati di pundak ini.

Sebelumnya, sesuai dengan laporan polisi nomer LPB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019, David Hariyanto Lukito warga Jalan HR Muhammad Ruko Golden Palace Blok E -18 Surabaya, dilaporkan oleh Aspin Gutomo, dengan tuduhan telah melakukan penculikan dan pemerasan.

Kejadian ini berawal pada Jumat (26/4) lalu. Sekitar pukul 13.00 Wib, di Toko 17 jalan Slompretan 69, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, toko Aspin Gutomo ini tiba tiba didatangi 2 unit mobil. Tak lama kemudian, orang yang ada di dalam mobil keluar. Ada sekitar 8 hingga 10 orang dengan membawa golok.

Selanjutnya, Aspin dibawa secara paksa oleh mereka untuk masuk mobil dan dibawa ke Madura. Dalam perjalanan, Aspin dan keluarga diancam oleh mereka agar tak melapor ke polisi. Ketika sampai di salah satu desa di Madura, Aspin di bawah ancaman, disuruh mengakui atau membuat surat pernyataan yang isinya, Aspin memiliki utang mencapai Rp 2 miliar kepada David.

David juga meminta uang tebusan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Aspin diminta untuk mengambil uang di ATM sebesar Rp 24 juta yang dicairkan di salah satu minimarket di Madura. Sekitar pukul 18.30 Wib, Aspin dan keluarganya diturunkan di Kedinding Lor, Surabaya. Kasus ini pun, akhirnya ditangani oleh Polda Jatim. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry