MATARAM | duta.co – Sebagaimana disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, bahwa, selama ini perhatian pemerintah kepada pendidikan pesantren masih dirasa kurang. “Pemerintah perlu membentuk Kementerian Urusan Pesantren sebagai langkah promotif memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan, program, dan anggaran,” demikian salah satu item rekomendasi Munas-Konbes NUyang disampaikan kepada khalayak,  Sabtu (25/11/2017).

Peserta Munas dan konbes NU memandang perlu, bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan afirmatif dengan segera membuat UU tentang Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana termuat dalam Ketetapan DPR RI Nomor 7/DPR-RI/II/2016 -2017 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 nomor rut 43. Regulasi tersebut perlu mengatur peningkatan mutu pesantren  dan lembaga pendidikan agama agar dapat berperan lebih aktif dalam menangkal ekstremisme dan radikalisme.

Point ketiga dari rekomendasi itu, mendesak pemerintah melakukan revisi dan revitalisasi UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memungkinkan upaya peningkatan mutu guru tidak dihambat oleh UU Otonomi Daerah.

Soal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), masuk dalam point empa. Intinya, “Pemerintah perlu menindaklanjuti Perpres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui kebijakan operasional dan anggaran di sekolah dan madrasah tanpa membeda-bedakan sekolah negeri dan swasta,” demikian hasil rekomendasi tersebut.

Tim Rekomendasi terdiri dari Masduqi Baidlawi (koordinator), Alissa Wahid, Ahmad Suaedy, M. Kholid Syeirazi, Anggi Ermarini dan Arifin Junaidi. (rls)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry