DICORET: Nampak Bendera Merah Putih yang dicoret dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.
DICORET: Nampak Bendera Merah Putih yang dicoret dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

JAKARTA | duta.co – Polres Jakarta Selatan mengaku masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi (26), pembawa bendera RI bertuliskan Arab.

“Kita masih pertimbangkan, nanti gelar perkara dulu untuk menentukan penangguhan atau tidak,” ujar Kaporles Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan, Selasa (24/1).

Iwan mengatakan, surat permohonan penangguhan Fahmi dari tim pengacaranya sudah diterima sejak beberapa hari yang lalu. Menurut Iwan, penangguhan penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

“Penangguhan penahanan itu kan kewenangan penyidik, ada syarat subjektivitasnya. Nanti penyidik yang memutuskan dikabulkan atau tidaknya,” imbuh Iwan.

Sebelumnya Novel Bamukmin yang menjadi salah satu kuasa hukum Fahmi mengatakan, bahwa kliennya awam soal hukum. Menurutnya, kliennya itu tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009.

Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet. Untuk itu, ia pun meminta agar kliennya tidak ditahan.

“Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud,” kata Novel, Minggu (22/1). net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry