
SURABAYA | duta.co – Gelombang pemeriksaan terhadap aparat kejaksaan di Jawa Timur kembali memanas. Kali ini, giliran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, yang dikabarkan tengah diperiksa Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum, termasuk indikasi penerimaan uang. Informasi ini dikonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari proses klarifikasi internal.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena terjadi di tengah rentetan penindakan terhadap pejabat kejaksaan di wilayah Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Nama Aspidum Kejati Jatim masuk dalam pusaran pemeriksaan setelah sebelumnya sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Jawa Timur lebih dulu terseret Perkara hukum maupun pemeriksaan internal.
Pada November 2023, Puji Triasmoro saat menjabat sebagai Kajari Bondowoso terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kasi Pidsus terkait dugaan suap pengurusan perkara.
Memasuki awal 2026, situasi kembali memanas setelah Kajari Sampang dan Kajari Magetan dikabarkan diperiksa serta diamankan Tim Satgasus Kejagung dalam perkara berbeda.
Tak berhenti di situ, pada Desember 2025, seorang oknum jaksa atau staf di Kejari Madiun juga diamankan Kejati Jatim karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
Rentetan kasus ini memunculkan persepsi publik adanya tekanan serius terhadap integritas penanganan perkara di lingkungan kejaksaan wilayah Jawa Timur.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa aparat yang diperiksa saat ini masih diamankan di Kejaksaan Agung.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Kejagung,” ujarnya saat kunjungan kerja di Surabaya Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat, maka pejabat yang bersangkutan dapat langsung dicopot dari jabatan dan diproses hukum.
“Biasanya kami copot dulu jabatannya, langsung diganti. Setelah itu diproses pidana khusus sampai ke persidangan,” tegasnya.
Menurut Reda, langkah tegas tersebut bukan sekadar wacana. Bahkan beberapa kasus serupa di daerah lain sudah masuk tahap persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Reda menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas mengawasi perilaku jaksa dalam penanganan perkara.
Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi secara intelijen melalui proses klarifikasi tertutup.
“Langkah pertama kami amankan dulu SDM-nya. Kami cross-check laporan dengan metode intelijen. Kalau sudah ada dua alat bukti yang sah, langsung kami teruskan ke pengawasan atau pidana khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran seperti penerimaan suap, pemerasan, hingga penyalahgunaan barang bukti menjadi prioritas penanganan serius Kejagung.
Beberapa kasus serupa bahkan sudah diproses hingga persidangan, termasuk di Jakarta Barat, Bangka Tengah, dan Kabupaten Tangerang.
Terbaru, Reda juga mengisyaratkan adanya lebih dari satu pejabat yang tengah diamankan dalam proses pemeriksaan internal terbaru.
“Baru ini ada dua orang, Aspidum Kejati Jatim, dan kasi ” ungkapnya singkat.
Meski belum merinci identitasnya, pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pembersihan internal di tubuh kejaksaan masih terus berjalan.
Situasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum kini memasuki fase yang lebih serius dan agresif.
Publik pun menanti transparansi lanjutan dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan pemeriksaan Aspidum Kejati Jatim, mengingat posisi strategisnya dalam penanganan perkara pidana umum di wilayah Jawa Timur.(gal)





































