(FT/ilustrasi)

SURABAYA | duta.co – Salah satu oknum anggota ProvostĀ  Polrestabes Surabaya berinisial JN berpangkat AKP diduga berperan dalam proses penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi itu beredar saat seorang kurir berinisial HB, warga Tambak Wedi Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo pada Selasa (16/5) siang.

Saat itu, HB tengah membeli sabu di Jl Bolodewo atas perintah oknum provost berinisial JN, tiba-tiba ditangkap saat di depang gang rumahnya oleh unit reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Narasumber dilapangan menceritakan, saat ditangkap, HB mengaku jika barang tersebut merupakan milik JN, dan dirinya disuruh membeli untuk digunakan bersama-sama atau pesta.

Saat dikonfirmasi, kanit reskrim polsek Tenggilis Mejoyo mengatakan jika kasus tersebut diambil alih oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saya tidak berwenang ngasih statemen mas, itu diambil alih polres, monggo konfirmasi langsung ke sana,” kata Puguh saat dihubungi via telepon.

Setelah mendapat informasi itu, Duta mencoba menghubungi Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisol. Roni membenarkan peristiwa penangkapan seorang tersangka berinisial HB oleh Polsek Tenggilis yang dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

“Baru kemarin (Selasa)sore kita dapat pelimpahan, kasusnya kami tangani, tapi untuk keterkaitan oknum belum bisa kami pastikan, nantilah tunggu proses baru akan kami kabari rekan-rekan,” kata Roni, Rabu (17/5) saat dihubungi via telepon.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Kuncoro mengatakan, bahwa tidak ada anggota berinisial JN dengan pangkat AKP di unit Provost. Namun mendengar informasi tersebut, KuncoroĀ  akan melakukan pendalaman terhadap oknum yang disebutkan.

“Kalau anggota kami tidak ada yang namanya inisial JN, saya malah baru tahu, tapi tetap akan kami usut mas, mohon infonya ya,” ujar Kuncoro saat dikonfirmasi di kantornya.

Selain informasi keterlibatan oknum JN atas kepemilikan sabu, sumber di lapangan juga mengatakan jika JN sempat meminta uang dengan nilai Rp 30 juta kepada pihak keluarga HB, agar jeratan pasal yang dikenakan terhadap HB berubah dari kurir menjadi pengguna.

Sumber internal kepolisian membeberkan jika oknum berinisial JN memang dulu pernah menjabat sebagai Provost karena diperbantukan. Secara personal, JN memang terkenal bermasalah. Kasus penangkapan terhadap HB oleh polsek Tenggilis karena kasus membawa narkotika jenis sabu saat ini tengah ditangani oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry