Oleh : Ahmad Dwi Sutomo
PEMERINTAH telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 12 Desember 2023.
Sebagai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia memang sebuah keharusan untuk segera dilaksanakan.
Namun untuk mendukung penerapan penggunaan NIK tersebut sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain, sehingga perlu disesuaikan kembali saat penerapan aturan tersebut.
Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. Jadi terhitung sejak 1 Januari 2024 Wajib Pajak wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.
Dalam PMK terbaru ini yaitu PMK-136/PMK.03/2023, Pemerintah memperpanjang jangka waktu penggunaan NPWP format 15 (lima belas) digit sampai dengan 30 Juni 2024. Sehingga Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 1 Juli 2024. Jangka waktu tersebut berlaku juga bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit,
Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud di atas untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
Layanan administrasi sebagaimana dimaksud antara lain, layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP diberikan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk melakukan pemutakhiran data melalui beberapa saluran.
Saluran pemutakhiran data mandiri tersebut antara lain, Laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), Call Center Kring Pajak 1500200, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Ruang lingkup pemutahiran data mandiri Wajib Pajak Orang pribadi yang dapat dilakukan antara lain berupa pemutakhiran data utama yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir. Selain data utama tersebut Wajib Pajak juga melakukan pemutakhiran data lainnya (data email dan nomor handphone/telepon), data Klasifikasi Lapangan Usaha/pekerjaan serta data keluarga (data istri, anak, dan data tanggungan lain).
Untuk NPWP Cabang orang pribadi tidak perlu melakukan pemutakhiran data NIK, pemutakhiran data utama hanya dilakukan oleh NPWP Pusat. Sedangkan ruang lingkup data yang dapat dilakukan pemutakhiran mandiri oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah berupa data alamat, data email dan nomor telepon/handphone serta data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Tidak seluruh Wajib Pajak perlu melakukan pemutakhiran data/validasi, Wajib Pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sehingga data NIK nya menjadi padan/valid dengan data Dukcapil adalah Wajib Pajak dengan status NPWP belum valid (perlu dikonfirmasi/dimutakhirkan) yang dapat dilihat pada akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak. Implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta membuat setiap orang yang kini memiliki NIK atau KTP otomatis menjadi Wajib Pajak atau memiliki kewajiban perpajakan, pelaksanaan kewajiban perpajakan hanya dilakukan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak
Kebijakan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan basis data perpajakan yang akurat untuk mendukung penerimaan pajak yang optimal.
*Penulis adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak