Peprianto. (FT/Dok)

MADIUN | duta.co – Berakhir sudah pelarian narapidana Lapas Kelas 1 Madiun, Peprianto (22) warga Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Peprianto sempat melarikan diri saat bekerja sebagai tamping, Selasa (27/7/2021) siang lalu, berdalih buang air kecil.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pihak desa dan keluarga, jika bersangkutan ada dirumah diminta kembali ke Lapas Kelas 1 Madiun. Bisa jadi bersangkutan saat melarikan diri merasa lelah, tidak nyaman dan tidak tenang,” ujar Ka Lapas Kelas 1 Madiun Asep Sutandar, Jum’at (13/8/2021).

Bersangkutan oleh pihak keluarga, tambahnya, disadarkan untuk menjalani sisa tahanan selama 2 tahun ke Lapas Kelas 1 Madiun. Selanjutnya, keluarga menghubungi kami dan langsung dijemput di rumahnya, Kamis (12/8/2021) siang.

Menurutnya alasan melarikan diri, ingin menyelesaikan masalah dengan mantan istri dan rindu anak. Akibat tidak kunjung bertemu anak, membuat Peprianto nekat melarikan diri. Setiba di Kota Madiun, Peprianto langsung dipindahkan ke Lapas Pemuda kelas 2 A Madiun.
Ia mengatakan selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di luar, merasakan dirinya menjadi susah, begitu keluarga.

“Bersangkutan bingung mau lari kemana, keluar rumah tidak berani, atas itulah dan imbauan keluarga, akhirnya menyerahkan diri,” ujarnya lagi.

Peprianto sebelumnya terjerat pasal 365 dan atau 362 KUHP yakni tersandung pencurian dengan kekerasan (curas), oleh Pengadilan Negeri divonis 4 tahun penjara, dan saat ini sudah menjalani masa pidana 2 tahun di Lapas Kelas I Madiun. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry