KERJASAMA: Ketua Program Studi Magister Hukum UHT, Dr. M. Khoirul Huda (kanan), usai melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Direktur RSJ Sambang Lihum dr IBG Dharma Putra, MKM (Kiri). Duta/Humas UHT

SURABAYA | duta.coUpaya untuk memadukan antara teori dan praktik terus dilakukan oleh Program Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah. Bentuknya dengan melakukan residensi atau kunjungan ke rumah sakit bagi mahasiswa yang mengambil peminatan hukum kesehatan. Rumah Sakit yang menjadi tempat belajar mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Kekhuhusan Hukum Kesehatan adalah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Gambut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kegiatan residensi ini diikuti oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Dr M Khoirul Huda, Sekretaris Program Studi Bambang Ariyanto, SH, MH, dan sekitar 25 orang mahasiswa Angkatan XI Peminatan Hukum Kesehatan. ”Ada 25 orang yang ikut dalam kegiatan ini. Sebagian besar mahasiswa ini bekerja di bidang kesehatan,” ujar Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah, Dr M Khoirul Huda, Selasa (31/7/2018).

Huda, panggilan akrab Kaprodi Magister Hukum  menjelaskan bahwa residensi untuk tahun ini agak berbeda dengan sebelumnya. Umumnya, mahasiswa mengadakan residensi di rumah sakit umum, tapi kali ini residensi difokuskan di rumah sakit jiwa. ”Tahun lalu, kita ke RSUD Mataram untuk belajar pengelolaan RSUD. Nah, untuk tahun ini RSJ adalah pilihan kita untuk belajar banyak tentang penerapan UU NO 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” ungkapnya.

Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. Ida Bagus Gusti Dharma Putra mengaku terkesan dengan kunjungan dari mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah ini. Seiring dengan berlakunya UU Kesehatan Jiwa, ada banyak persoalan hukum yang perlu untuk ditelaah dan dikaji. IBG Dharma, panggilan akrab Direktur RSJ Sambang Lihum mengaku, persoalan hukum ini tidak mungkin bisa dikaji sendiri oleh pihak rumah sakit. Oleh karenanya, perlu ada kerjasama yang berkesinambungan antara pihak rumah sakit dengan perguruan tinggi. ”Ini perlu kita lakukan agar RSJ Sambang Lihum dalam memberikan pelayanan kepada pasien selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.

IBG Dharma menambahkan bahwa RSJ Sambang Lihum tidak hanya melayani pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, tetapi telah mengalami perluasan pelayanan, yakni pelayanan kesehatan umum dan ketergantungan napza. Dengan perluasan pelayanan ini, pasti persoalan-persoalan yang menyangkut hukum selalu ada. ”Prinsipnya, kita ini berusaha mencegah persoalan hukum di kemudian hari. Untuk itu, penambahan pengetahuan hukum terhadap dokter, tenaga medik, tenaga penunjang juga perlu ditingkatkan,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sepakat untuk melakukan penandatangan perjanjian kerjasama di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. ”Kerjasama ini langsung kita wujudkan dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama,” tegasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry