Kepala Kejaksaan Jombang Nul Akbar dan Direktur Tirta Air Kencana Hasyim memperlihatkan MoU.

JOMBANG | duta.co – Kasus korupsi Perumda Panglungan dari penyalahgunaan wewenang, pengadaan fiktif, hingga proyek infrastruktur yang mangkrak, berujung pada kerugian negara dan kekecewaan publik. Tak jarang, akar masalahnya adalah lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. Hal itu menjadi pelajaran penting bagi Perumdam Tirta Kencana Jombang.

Perusahaan air minum milik Pemkab Jombang itu melakukan langkah antisipasi dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (12/8/25), bertujuan memperkuat pencegahan dan mitigasi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menjelaskan, bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman yang kuat untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

“Kami ingin mencegah dan mengantisipasi masalah hukum, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha, agar pengelolaan perusahaan berjalan profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran,” ujar Khoirul.

Menurut Khoirul, MoU ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, khususnya dalam bidang pendampingan dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Ke depannya, kami akan menggelar berbagai kegiatan lanjutan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang semakin baik, sekaligus memberikan pelayanan air aman yang prima kepada masyarakat Jombang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi pemicu untuk meningkatkan sinergi antara kami dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kolaborasi ini juga akan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, sekaligus menjadi bukti komitmen bersama untuk menerapkan Good Corporate Governance di BUMD air minum yang modern dan maju,” jelas Kajari.


Di sisi lain, Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menyambut positif penandatanganan MoU tersebut. Ia menekankan bahwa kerja sama ini lebih berfokus pada pendampingan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan hukum dalam administrasi perusahaan.

“Kerja sama ini bukan untuk menjadi tameng atas masalah legalitas atau penyimpangan, tetapi untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara,” ujarnya.

Syaiful menambahkan, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Perumdam Tirta Kencana dapat berkonsultasi kapan pun mengalami kegamangan terkait aspek hukum yuridis.

“Kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan perusahaan dari pelanggaran administratif yang merugikan, sehingga pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional dan terpercaya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, beserta jajaran, diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim. Hadir pula Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry