Tampak Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dan surat pernyataan Steven Hardisurya Sulistyo, yang seharusnya menjadi kasus hukum. (FT/DOK/DUTA.CO)

MATARAM | duta.co – Ini namanya masalah beranak pinak. Kasus Steven Hardisurya Sulistyo, penghina Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi belum juga selesai, kini sudah merebet ke kasus baru. Lima pemilik akun yang berusaha ‘menghapus’ kasus Steven, dengan secara tidak langsung menganggap Gubernur NTB melakukan fitnah, kini diburu polisi.

Bahkan Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setioaji mengaku telah menerima laporan aduan terhadap lima akun terkait insiden penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi yang dilakukan Steven Hardisurya Sulistyo. Polisi akan menindaklanjuti laporan itu. Hanya saja, Darsono meminta tim kuasa hukum Gerakan Pribumi Berdaulat untuk segera melengkapi alat bukti pendukungnya.

“Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya,” kata Darsono, Selasa (25/4/2017).

Sebelumnya, Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat melaporkan lima akun sosial media (sosmed) ke Polda NTB terkait insiden penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi yang dilakukan Steven Hardisurya Sulistyo.

Koordinator Tim Gerakan Pribumi Berdaulat Abdul Hadi Muchlis mengatakan, kelima akun sosial media melalui facebook bernama Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tazran Tarmizi, serta dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim, dan Surya Tjia dinilai telah membuat fitnah.

“Akun tersebut mengatakan bahwa Steven maupun peristiwa penghinaan terhadap Gubernur NTB di Singapura itu fiktif, sehingga menurut kami perlu melaporkan ke Polda NTB,” kata Muchlis di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Selasa (25/4/2017).

Muchlis menilai, isu yang dihembuskan kelima akun tersebut secara tidak langsung menuduh Tuan Guru Bajang (TGB) berbohong kepada publik perihal kejadian yang dialaminya. Padahal, selepas Salat Jumat di Islamic Center NTB, TGB menyampaikan kebenaran kejadian yang dialaminya dan istri saat tengah mengantre di Bandara Changi Singapura tersebut.

“Usai Salat Jumat beliau katakan di depan jamaah, memang benar kejadian yang menimpa istri dan saya. Di situ Pak Gubernur ngomong,” lanjut Muchlis.

Kemudian, dalam akun tersebut juga menuduh insiden yang dialami TGB menjurus pada isu politik yang sedang hangat terjadi di Pilkada DKI. Dia melanjutkan, TGB mengaku tidak ingin dikaitkan dan tidak ada kaitan antara kasus yang dialami di Singapura dengan kejadian di Pilkada DKI. “Itu murni kejadian di Changi apa adanya,” ungkap Muchlis.

Tim hukum Gerakan Pribumi Berdaulat, Lalu Saepudin mengatakan apa yang dilakukan kelima akun media sosial ini melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan pencemaran nama baik bahkan menjurus kepada fitnah.

“Kami menduga lima akun telah manipulasi informasi elektronik seolah punya data yang otentik padahal jelas itu kebohongan,” kata Saepudin.

Ia menyayangkan sikap kelima akun yang justru membuat provokasi. Padahal, TGB sudah berupaya keras dalam memaafkan dan mendinginkan amarah warga NTB agar tak tersulut emosi. “Kami siapkan buktinya yang terkandung dalam laporan tersebut,” ucap Saepudin. (ssn,rep)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry