JOMBANG | duta.co – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat di Kabupaten Jombang menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (21/5/2026). Mereka menyuarakan dukungan terhadap Nadiem Makarim yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam aksi tersebut, massa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya. Bahkan sebagian peserta berharap Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator aksi driver roda dua, Bagus Rasda Ananda, menegaskan bahwa aksi itu murni bentuk solidaritas para pengemudi ojol tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Aksi ini murni hasil urunan dan swadaya teman-teman driver. Tidak ada tunggangan politik ataupun pihak lain,” kata Bagus kepada wartawan.

Menurutnya, tuntutan jaksa berupa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun dianggap tidak rasional. Ia menilai nominal tuntutan tersebut jauh melampaui kemampuan finansial Nadiem Makarim.

“Kalau melihat aset yang dimiliki Pak Nadiem, nilainya tidak sampai sebesar tuntutan denda tersebut,” ujarnya.

Bagus juga khawatir apabila denda tidak mampu dibayar, maka hukuman pidana yang dijalani bisa semakin berat. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan hati nurani dalam memutus perkara.

“Kalau tidak mampu membayar, tentu masa hukuman bisa bertambah. Kami berharap hakim memutus perkara ini dengan hati nurani,” tegasnya.

Para peserta aksi mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Nadiem karena dianggap berjasa membuka lapangan pekerjaan melalui platform transportasi daring sejak 2010. Kehadiran layanan tersebut dinilai membantu ribuan driver, pelaku UMKM hingga masyarakat kecil dalam memperoleh penghasilan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa poster dan spanduk berisi dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Perwakilan massa juga diterima langsung Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya. Dalam pertemuan itu, pihak pengadilan menegaskan hanya menerima dan menampung aspirasi masyarakat.

“Mereka datang menyampaikan aspirasi dan meminta keadilan bagi Pak Nadiem. Kami menerima aspirasi itu dengan baik dan akan meneruskannya kepada pengadilan yang berwenang,” ujar Yunizar.

Ia menegaskan, PN Jombang tidak memiliki kewenangan mengintervensi jalannya persidangan maupun mempengaruhi putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan yang menangani langsung perkara tersebut,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry