SINERGI : Suasana pembekalan Satgas PPA di Aula Kecamatan Pesantren (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Banyaknya tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Kediri. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kamis (20/09/2018)

Hadir dalam acara ini pembekalan kepada relawan tergabung Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Mutakalim, Camat Pesantren Eko Lukmono Hadi, Danramil Pesantren Kapten Kav Suradi, Kapolsek Pesantren AKP Paidi Sadiarto, S.H., kepala kelurahan se – Kecamatan Pesantren, Satgas PPA, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Demi menguatkan keberadaan relawan peduli anak dan perempuan, dalam acara sosialisasi dan pelatihan ini, dihadirkan dua narasumber berpengalaman, Direktur Andika FM, H. Rofik Huda dan advokat senior M. Akson Nul Huda.

Mutakalim menyebut bahwa angka kekerasan anak di Kecamatan Pesantren masih terbilang cukup banyak. Disadari atau tidak, kekerasan tersebut sering kali terjadi dan belum dipahami oleh masyarakat secara luas.

“Pelatihan ini dilakukan secara bergilir di tiga kecamatan di Kota Kediri. Setelah kemarin juga digelar di Kecamatan Mojoroto dan Koramil Kecamatan Kota, hari ini kita gelar di Kecamatan Pesantren,” jelasnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kinerja pemerintah mempertahankan Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak (KLA). Untuk itu maka pemahaman ini penting dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat.

“Selain pengawasan dan edukasi, juga melakukan langkah antisipasi. Kita perlu memberikan pembekalan dan pemahaman hukum khusus yang berlaku jika menangani anak atau perempuan. Karena keduanya ini memiliki hukum khusus yang berbeda dengan orang pada umumnya,” jelasnya.

Dalam materinya, Akson sebagai narasumber hukum, menyebut bahwa anak dan perempuan mendapat porsi hukum khusus dalam penanganannya. Dengan demikian, sebagai contoh jika terjadi kasus sesama anak, semua adalah korban, maka perlu melihat alur kejadiannya.

“Senakal-nakalnya anak, tetap dikatakan sebagai anak yang memiliki hukum khusus. Tidak bisa disamakan dengan orang dewasa atau orang tua. Maka kita perlu memberikan edukasi dan perlindungan kepada mereka,” jelasnya di hadapan para peserta. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry