Konfrensi pers digelar di Mapolres Bojonegoro. (reinno pareno/duta)
BOJONEGORO | duta.co – Empat bujangan muda, Roni dan Abdul Aziz, keduanya warga Desa Tejo Kecamatan Kanor Bojonegoro serta  Lukman Khotib dan Roem Sidik, keduanya warga Desa Kabalan Kecamatan Kanor Bojonegoro, ke empatnya tersangka pemerkosaan.
Tindakan bejat ke empatnya disampaikan dalam konfrensi pers di Polres Bojonegoro, Jumat (19/06/2020). Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan ke empat tersangka yang masih berusia remaja itu ditahan terkait dugaan tindak pidana umum perkosaan terhadap Melati (15) gadis kelas tiga SMP, warga di Kecamatan Sumberejo Bojonegoro.
Dari hasil penyidikan  yang dilakukan, tindak perkosaan itu terjadi Senin (08/06/2020) malam. Yakni disaat korban berkenalan lewat Facebook dengan tersangka Roni, kemudian saling memberikan nomor WhatsApp dan kemudian pertemuan di SPBU Medalem Sumberejo Bojonegoro.
Keduanya saling kenal, lalu berboncengan motor, keliling di keramaian Kecamatan Sumberejo.”Saat bersepeda motor itu tiga tersangka lainnya ikut menyusul dari belakang tersangka Roni dan korban, Setelah lama jalan jalan di wilayah Sumberrejo dan menuju Kanor,” terang kapolres.
Terancam 15 Tahun Penjara
Namun tawaran tersangka berujung biadab, Melati yang masih sekolah di Kelas Tiga SMP itu diajak diparit penyeberangan Bengawan Solo Desa Piyak Kecamatan Kanor Bojonegoro dan diperkosa hingga terjadi pendarahan. Ke empat tersangka menggilir perkosaan bergantian dan meninggalkan korban, kemudian korban melaporkan ke orang tuanya.
Saat diperkosa, korban dipaksa melayani birahi seks ke empat tersangka. Korban dilucuti pakaiannya. Kemudian satu per satu tersangka bergantian menyetubuhi korban. Korban sempat menolak dengan mendorong tersangka. Namun, kondisi yang amat sepi membuat korban terpojok. Korban tak berani melakukan perlawanan.
Ke empat tersangka pemerkosaan itu saat ini mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. “Empat tersangka sudah ditangkap dan terancam hukuman lima belas tahun penjara,” tegas kapolres.
Pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 1006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, rno
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry