CABUL: Tersangka pencabulan, AR, saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Seorang pria warga Sambikerep, Surabaya, berinisial AR alias Pak Kancil berbuat tak senonoh. Pria yang sehari-hari berprofesi tukang odong-odong itu tega mencabuli tetangganya, RM yang masih berumur 11 tahun.

Pria berusia 49 tahun itu diringkus oleh Unit PPA satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Kamis (1/8). Dia ditangkap petugas di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap AR  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/150/II/2019/JATIM/RESTABES SBY tanggal 08 februari 2019. Sebab diduga telah melakukan tindakan pencabulan pada korban.

“Ada laporan yang masuk ke kami dan ditindaklanjuti oleh anggota. Setelah dilakukan penyelidikan memang betul adanya, sehingga kemudian anggota melakukan penangkapan pada yang bersangkutan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

Masih kata Ruth Yeni, tersangka dan korban merupakan tetangga, pada pertengahan Januari 2019 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka duduk-duduk di depan kos sambil menonton film porno di HP, kemudian pada saat korban lewat, tersangka memperlihatkan film porno tersebut kepada korban.

Selanjutnya tersangka mengajak melakukan hubungan persetubuhan dengan menjanjikan akan memberi uang Rp50 ribu jika korban mau. Setelah korban setuju, tersangka mengajak korban ke tempat sepi di samping lapangan parkir GOR Jelidro dan terjadilah pencabulan.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 32/2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry