DIAMANKAN: Tersangka cabul berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Anjar Susilo (39), diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (19/3/2017) lalu. Warga Pesapen ini diduga menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 8 tahun dan masih pelajar sekolah dasar (SD), tetangganya.

Entah setan mana yang ada dipikiran pria 39 tahun ini sehingga tega melakukan aksi kejinya mencabuli Bunga sebanyak 6 kali. Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (3/2/2017) sekira pukul 10.00 WIB, ketika itu korban baru pulang dari sekolah.

Tiba-tiba saja tersangka masuk ke rumah korban dan menutup pintu. Selanjutnya, tersangka menyuruh korban melepas celana. Karena korban menolak tersangka memaksa hingga keperawanan Bunga pun terenggut. Merasa puas dengan aksinya, tersangka memberikan uang pada korban sebesar Rp 2000.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiarti menjelaskan, merasa berjalan mulus dengan aksinya pertama, tersangka mengulangginya hingga lima kali. “Tapi, saat kejadian yang ke enam ini korban sudah mencoba berontak. Namun, kepala korban dipegang dan juga diancam agar tidak berontak.

“Beruntung, setelah berlangsung sekitar beberapa menit, ada suara ibu kandung korban yang datang sambil memanggil nama korban,” beber AKP Sugirati.

Ibu korban pun sontak kaget. Sebab, ada pelaku yang keluar dari kamar.  Dari sanalah, korban pun ditanyai oleh ibu kandungnya itu. Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya.

Berawal dari situ, ibu korban langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung diterjunkan untuk memburu pelaku. Dan tak butuh waktu lama, tersangka pun berhasil dibekuk saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

“Berbekal laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil dibekuk anggota bersama barang bukti berupa satu lembar  ver, satu celana dalam, satu kaos, dan satu celana kain milik korban,” tandas AKP Sugiarti.

Sementara kepada petugas yang memeriksanya, pelaku mengaku nekat mengulangi aksi bejatnya itu lantaran aksi yang pertamanya hingga yang kelima berjalan mulus. “Makanya saya ingin ulangi itu lagi bersama dia (korban). Tapi, cuma sekedar oral seks saja, nggak lebih pak,” tutur pria yang masih lajang itu.

Kini atas perbuatannya, pelaku hanya bisa menyesal di balik sel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia juga bakal dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry