Tersangka raja begal yang mengerang kesakitan usai dilumpuhkan dengan timah panas polisi. (FT/DUTA.CO/ABDAZIZ)

PASURUAN | duta.co – Setelah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan, akhirnya pelaku yang dikenal raja begal, bernama M Mukhlison (28) asal Desa Kedungbanger, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap di Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/10) petang.

Kerja sukses Polisi ini setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. Tersangka yang dikenal raja tega siksa korbannya ini, saat ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Namun polisi yang sudah mengepung lokasi ditemukannya DPO selama satu tahun tersebut, tak mau kehilangan. Pelaku yang kerap berbuat sadis saat beraksi pada korbannya itu, akhirnya dihadiahi timah panas hingga mengenai kaki kiri tersangka.

Karuan saja tersangka tersungkur ke tanah dan meraung kesakitan. Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan. “Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO ini setelah banyaknya laporan dari korban yang masuk. Dengan melakukan pengembangan kasus, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,”kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo, Selasa (24/10).

Terkait aksi tersangka bersama komplotannya, polisi terus melakukan pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Dari penyelidikan aksi yang dilakukan Mukhlison ini, terjadi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah timur Kabupaten Pasuruan. “Salah satu korbannya yakni Egi Erzagian, mengaku dibegal oleh komplotan tersangka di jalan Umbulan, Kecamatan Winongan,”ujarnya.

Korban yang berasal dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini, dihadang oleh 4 pelaku, salah satunya sebagai eksekutor adalah Mukhlison. Para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan handphone milik korban pada tanggal 12 Oktober 2016 lalu. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor milik korban di jual ke salah satu temanya yang berinisial (RM) masih dalam DPO yang berada di Desa Sapulante, Pasrepan.

Sedangkan handphone dijualnya ke Jayadi, yang sudah tertangkap. “Dari hasil pengembangan, kami sudah dikantongi identitas tiga pelaku lainnya. Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Polres Pasuruan. Dari penyelidikan, tersangka ini melakukan aksinya di 12 lokasi. Pasal Yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tutup dia. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry