
YOGYAKARTA | duta.co — Pusat Studi Pancasila Sunan NKRI bekerja sama dengan PMII Rayon Ashram Bangsa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Seminar Bedah Buku Ushul Fiqh sebagai Filsafat Politik: Perspektif Yudian Wahyudi, Imam Al-Shatibi, Abdullahi Ahmed an-Na’im, Wael B. Hallaq, Khaled Abou El Fadl, Ibrahim Kalin dalam Perbandingan, Selasa (22/9/2026). Kegiatan berlangsung di Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kegiatan menghadirkan Dr. K. Faiq Tobroni, S.H.I., M.H., M.Sc., M.S.I., selaku Direktur Pusat Studi Pancasila Sunan NKRI, sebagai welcoming speech. Sementara itu, diskusi menghadirkan Dr. Khoirul Anam, M.S.I., Prof. Dr. Badrun Alaena, dan Prof. Dr. Shofiyullah sebagai pembicara.
Dalam sambutannya, Dr. K. Faiq Tobroni menempatkan kegiatan bedah buku sebagai bagian dari ruang akademik untuk mempertemukan kajian keislaman, pemikiran kebangsaan, dan persoalan kehidupan bernegara. Forum semacam ini menjadi penting karena hubungan antara Islam, hukum, negara, dan Pancasila tidak cukup dibicarakan hanya dalam kerangka normatif, tetapi juga perlu dikaji melalui perkembangan pemikiran dan konteks kehidupan kebangsaan.
Semangat tersebut menemukan relevansinya dengan gagasan utama buku yang dibedah. Dalam materi yang disampaikan Prof. Dr. Badrun Alaena, ushul fiqh ditawarkan untuk dibaca lebih luas sebagai filsafat politik, yakni sebagai kerangka berpikir mengenai nilai, etika, kekuasaan, negara, dan keadilan. Dengan demikian, ushul fiqh tidak berhenti pada persoalan bagaimana hukum ditetapkan, tetapi juga dapat digunakan untuk membaca hubungan antara norma keagamaan dan realitas sosial-politik.
Islam, Pancasila, dan Negara-Bangsa
Pembahasan mengenai pemikiran Yudian Wahyudi menjadi semakin relevan dalam konteks Indonesia. Dalam materi Prof. Badrun, pemikiran Yudian ditempatkan sebagai upaya menghubungkan Islam dengan Pancasila melalui gagasan fiqh konstitusional. Pancasila diposisikan sebagai ijtihad nasional dan titik temu ideologis bangsa, sementara hukum Islam dapat berfungsi sebagai sumber etika publik dan koreksi normatif terhadap hukum negara.
Dalam kerangka tersebut, Islam tidak harus hadir melalui formalisasi syariat sebagai hukum positif untuk memberikan pengaruh dalam kehidupan bernegara. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana nilai-nilai Islam seperti keadilan, kemaslahatan, martabat manusia, dan etika publik dapat berkontribusi dalam kehidupan kebangsaan. Materi juga menunjukkan bahwa pendekatan Yudian dan An-Na’im sama-sama menolak formalisasi syariah sebagai hukum negara, meskipun keduanya memiliki titik tekan metodologis yang berbeda.
Membuka Ruang Diskusi tentang Peran Cendekiawan
Persoalan lain yang menarik dalam bedah buku adalah posisi intelektual atau cendekiawan Muslim dalam relasinya dengan kekuasaan. Buku ini memandang keterlibatan intelektual dalam kekuasaan sebagai sesuatu yang dapat menjadi sarana transformasi nilai apabila ditopang oleh epistemologi yang kuat dan etika yang konsisten.
Namun demikian, materi juga memberikan catatan kritis. Keterlibatan agama dalam negara tetap membutuhkan mekanisme kritik dan akuntabilitas agar tidak berubah menjadi instrumentalisasi agama. Demikian pula, penggunaan maqashid memerlukan kerangka epistemologis yang kuat agar tidak berubah menjadi pembenaran yang subjektif atau politis.
Persoalan-persoalan tersebut menjadi ruang penting bagi dialog yang menghadirkan Dr. Khoirul Anam, M.S.I., Prof. Dr. Badrun Alaena, dan Prof. Dr. Shofiyullah. Kehadiran para pembicara memperkaya forum dengan perspektif akademik yang memungkinkan gagasan dalam buku tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga didiskusikan dalam kaitannya dengan perkembangan pemikiran Islam, hukum, negara, dan kehidupan kebangsaan. Acara ini ditutup dengan doa dari KH Abu Nasir yang merupakan Salik Tarekat Sunan Anbia dan Sekretaris Pusat Studi Pancasila Sunan NKRI.(*)




































