Keterangan foto CCNINDONESIA.COM

JAKARTA | duta.co – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018) itu tiba-tiba ‘pecah’, takbir berkumandang. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, bebas!,” begitu yang terdengar.

Tak lama, isak tangis kebahagian juga tumpah ruah dari wajah keluarga Alfian Tanjung. Maklum, saat itu, Alfian divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus ujaran kebencian terkait kicauannya dalam akun Twitter yang menyebut “PDI-P 85 persen isinya kader PKI”. “Allahu Akbar, Ahamdulillah, ayah bebas,” ujar salah satu anak Alfian begitu hakim selesai membacakan putusan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.

“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.

Hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian, soal tudingan banyaknya anggota Partai Komunis Indonesia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Seperti kita tahu, mantan pengajar di UHAMKA ini didakwa oleh jaksa telah melakukan ujaran kebencian, karena menyebut 85 kader PDIP sebagai PKI. Pernyataan ini disampaikan Alfian melalui akun Twitter-nya.

Majelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian mengulang pernyataan dan disebarkan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Sebelumnya Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.

Polisi yang menyidik kasus tersebut menyatakan penyidikan terhadap Alvian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Ya (sesuai prosedur). Polisi sudah melalui pentahapan sampai dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu (30/5/2018).

Sementara saat ditanya soal vonis bebas yang dijatuhkan Alfian, Argo enggan berkomentar. Menurut Argo, hal itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. “Tanya ke jaksa penuntut,” ucapnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjadi saksi, bersyukur Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Yusril mengatakan memang sudah seharusnya Alfian Tanjung tak dihukum karena apa yang dikatakan dalam media sosial Twitternya hanya mengutip dari buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” karya kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning.

“Sehingga apa yang dikutip beliau tidak termasuk ujaran kebencian seperti yang dituduhkan melalui Pasal 29 ayat 2 UU ITE dan demia keadilan seharusnya Ustadz Alfian Tanjung bebas,” ujarnya. (cdr, cnni,tribunnews)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry