BANYUWANGI | duta.co – Seorang pria berinisial M (42), pemilik toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, diamankan petugas Bea Cukai pada bulan Juni 2025 lalu karena kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Kalibaru. Setelah itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan operasi pasar callsign Gurita serta pemeriksaan di toko milik tersangka.

“Operasi Gurita dalam pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” ucap Latief Helmi dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/25).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 159.764 batang rokok tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp242 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp122 juta.

Kepada petugas, M mengaku mendapatkan pasokan rokok dalam jumlah besar dari dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “M menyebut nama berinisial D di Jember dan M dari Madura sebagai pemasok. Keduanya masuk DPO,” kata Helmi.

Dari hasil pemeriksaan, M diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidananya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Saat ini M beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan guna diproses lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan kasus peredaran rokok ilegal yang menjerat M telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke proses penuntutan. Karena kami akan menerapkan penegakan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan tiga kali penyidikan atas pelanggaran serupa. Total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp589 juta.

Sementara pada tahun 2024, satu kasus serupa juga diungkap dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp279 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp151 juta. (ars)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry