Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono, saat memaparkan sosialisasi UU cukai, tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok ilegal di Kayu Manis Resto, Jumat (25/07/2025)

TUBAN | duta.co – Dalam rangka menertibkan dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kayu Manis Resto, Jumat (25/07/2025).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini rangkaian UU cukai, tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok illegal.

“Bahaya ini maksudnya bahaya bagi yang mengkonsumsi dan merugikan negara secara keseluruhan,” tutur mantan Kepala Bea Cukai Probolinggo itu.

Lebih lanjut Bagus menjelaskan, cukai yang legal ada penerimaan cukai yang bermanfaat bagi pembangunan negara. Namun, jika tidak ada cukainya maka merugikan semuanya.

Bagus juga berharap, peserta yang hadir bisa menjadi kepanjangan tangan bea cukai untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas terkait bahayanya peredaran rokok tanpa cukai atau cukai illegal.

“Stop rokok ilegal, itu merugikan kesehatan dan negara. Jika menemukan peredarannya harap lapor ke bea cukai atau Satpol PP,” tutur Bagus Sulistijono.

Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi yang turut mendampingi menambahkan, di Kabupaten Tuban sendiri, sosialisasi, pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilaksanakan. Bahkan, menyasar di seluruh kecamatan.

“Kami rutin melakukan operasi gabungan, tidak hanya menyasar wilayah kota saja bahkan hingga wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di Tuban tidak hanya itu, kami juga memberikan edukasi. Untuk tahun ini ada 2 toko kelontong yang kita edukasi disebabkan mereka terbukti menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban ini juga menyampaikan, berdasarkan datanya di Kabupaten Tuban peredaran rokok ilegal relatif minim dan cukup menurun dari tahun ke tahun.

“Dibandingkan tahun lalu relative menurun, hal ini disebabkan intensitas kita mengagendakan setiap kecamatan ada 2 kali kegiatan operasi gabungan yang melibat aparat penegak hukum dan OPD terkait,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto menegaskan, pihaknya tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.

“Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini,” sebutnya.

Bagi para pelaku yang terbukti mengedarkan dan menjual rokok ilegal sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 54-56 sudah jelas terancam sanksi pidana dan denda.

“Ciri-ciri rokok ilegal ada 4 antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” terangnya.

Diketahui dalam giat tersebut tampak hadir perwakilan bea cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jatim, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, serta puluhan peserta dari unsur komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan paguyuban toko kelontong. (sad)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry