SITUBONDO | duta.co – Bea dan Cukai Jember, memusnahkan barang kena cukai rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan Satpol PP, Polres, Kejaksaan di Kabupaten Situbondo tahun 2023.
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo serta Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono tersebut berlangsung di depan pendopo kabupaten, Jalan Kartini Situbondo, Rabu (18/09/2024) malam.
“Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 66.256 batang berbagai merek tersebut hasil operasi gabungan dengan Satpol PP, Polres, Kejaksaan di Kabupaten Situbondo tahun 2023,” jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono dihadapan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Widodo menegaskan, Bea Cukai Jember yang membawahi wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang) akan terus melakukan operasi gabungan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang.
“Peredaran rokok ilegal tersebut berdampak merugikan keuangan negara. Maka itu, kita akan terus melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Sekar Kijang. Dengan adanya penindakan atau operasi gabungan rokok ilegal ini, maka peredaran rokok ilegal semakin menurun,” jelas Widodo.
Selain melakukan penindakan, sambung Widodo, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Situbondo juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok tanpa vita cukai.
“Rata-rata para pedagang sudah merasa jera dampak dari operasi gabungan dan sosialisasi yang kami lakukan. Mereka para pedagang tidak menjual lagi rokok ilegal, karena merugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang didapatnya,” jelas Widodo.
Tak hanya itu yang disampaikan Widodo, namun dia juga menyatakan bahwa Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan memberlakukan denda. Mereka para pedagang rokok ilegal yang didenda apabila memenuhi unsur pidana.
“Ketika unsur pidana ada, maka ada dua pilihan yang kita tawarkan, yang pertama kami tawarkan dilanjutkan ke penyidikan dan kedua, diselesaikan dengan ultimum remidium, yakni melakukan pembayaran denda maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan,” pungkas Widodo. (Adv/ her)