Tampak terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Dr Ir Yudi Wibowo Sukinto SH, MH, salah satu tim penasehat hukum Wong Daniel Wiranata,  terdakwa perkara dugaan pemalsuan dan penipuan secara tegas menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan jaksa dalam perkara ini sudah kadaluarsa dan tidak layak diajukan ke persidangan.

Hal itu Yudi sampaikan saat digelarnya sidang dengan agenda pembacaan berkas pembelaan (pledoi) di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Barang bukti yang dimaksud adalah warkat Bilyet Giro (BG) sebesar Rp14,9 miliar bernomor BV471011 BNI tertanggal 30 April 2015.

“Maka tempo  waktu (tempus delicti) perbuatannya pada 30 April 2015 BG dengan stempel palsu atau dipergunakan tanggal 1 Mei 2015   sampai dengan di laporkan  polisi LPB /69/XII/ 2017/SUS/JATIM pada tanggal  16 Desember 2017 , maka jika dihitung tempo waktunya kurang lebih 714 hari atau 23 bulan dan 24 hari,” ujar Yudi seperti yang tertuang dalam berkas pledoinya.

Menurut Yudi, tempo waktunya laporan polisi yang dilakukan Soetrisno Diharjo sudah melebihi 6 bulan sebagaimana yang ditentukan Pasal 74 KUHP, sehingga laporan Soetrisno dalam perkara ini sudah kadaluarsa, maka dakwaan dan tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan pasal 74 KUHP.

Terlebih, BB berupa warkat BG tersebut merupakan produk percetakan BNI, yang dimana penuntutan kejahatan atas produk percetakan mempunyai batas waktu hanya selama 1 tahun, sesuai pasal 78 ayat 1 KUHP yang berbunyi hak menuntut hukuman gugur karena lewat waktunya.

Pada ayat 1 menyatakan sesudah lewat 1 tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan.

“Apabila mengacu kedua pasal diatas, jelas disebutkan hak penuntutan jaksa telah gugur dan tidak bisa dilaksanakan lagi,” beber Yudi.

Yudi juga menuding bahwa alat bukti lain yang digunakan jaksa merupakan alat bukti bodong. Alasannya, alat-alat bukti tersebut diduga tidak ada aslinya. Alat bukti yang dimaksud adalah Purchase Order (PO) dan beberapa tanda terima.

“Alat bukti dibuat mengadili terdakwa tapi tidak ada sita penetapan pengadilan. Alat bukti bodong saya menyebutnya, karena PO dan tanda terima diduga tidak ada aslinya,” tambah Yudi.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar. Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih untuk menunda pembayaran hutangnya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.

Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiludjeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan jaksa menimbulkan reaksi dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya. Jaksa dituding memaksakan tuntutan tinggi kendati fakta persidangan lebih banyak meringankan posisi terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry