JAKARTA | duta.co – Setelah mendorong dan mendukung Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meluncurkan film anti perdagangan orang berjudul “Impian Negeri Berkabut”, kini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggerakkan dunia perzakatan untuk membantu perjuangan pekerja migran.
“BAZNAS turut berjuang menggerakkan dunia perzakatan untuk membantu perjuangan pekerja migran. Ada tiga asnaf zakat yang terkait pekerja migran, yakni fakir dan miskin. Banyak pekerja migran yang berangkat ke luar negeri karena faktor kemiskinan dan minimnya ketersediaan lapangan kerja di Tanah Air. Berikutnya adalah asnaf riqab atau perbudakan, yaitu perdagangan manusia atau human trafficking,” ujar Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengarusutamaan Gerakan Zakat Pada Dakwah Advokasi Pekerja Migran”, di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Hadir sebagai narasumber, anggota BAZNAS Prof. Dr. KH Ahmad Satori Ismail, MA, Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta, Direktur Pendsitribusian BAZNAS, Mohd. Nasir Tajang dan Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono.
Menurut Bambang yang mantan Menteri Pendidikan Nasional ini, hal tersebut sangat relevan dengan tugas BAZNAS sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2011, yaitu sebagai koordinator gerakan zakat nasional untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena mayoritas pekerja migran dan keluarganya adalah umat Islam yang sebagian besar kaum perempuan yang perlu mendapatkan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan. Mereka sangat membutuhkan bantuan advokasi agar jiwa, harta dan hak-hak mereka dapat terpenuhi,” ucap Bambang.
Pada konteks inilah, lanjut dia, diperlukan gerakan bersama dengan memfasilitasi perwakilan dari seluruh elemen perzakatan dan stakeholders terkait untuk memetakan peran dan kontribusinya dalam isu advokasi pekerja migran.
“Ini bertujuan meminta masukan atau pandangan dari para pakar dan stakeholder pekerja migran sebagai legitimasi kerja dakwah dan advokasi gerakan zakat dalam isu pekerja migran. Kemudian memetakan isu-isu strategis pekerja migran dalam perspektif gerakan zakat, menyusun roadmap dakwah advokasi gerakan zakat di isu pekerja migran. Serta mengarusutamakan dakwah advokasi migran pada seluruh lembaga zakat,” kata mantan Menteri Keuangan ini.
Bambang menjelaskan, terdapat lima hal yang melatarbelakangi hubungan zakat dan persoalan pekerja migran. “Kelima hal ini mempertegas bagaimana seyogianya positioning gerakan zakat terhadap persoalan pekerja migran,” ujar dia.
Pertama, papar Bambang, problem kemiskinan. “Jika ditelisik lebih dalam akar permasalahan migrasi pekerja Indonesia ke luar negeri adalah akibat persoalan kemiskinan. Sementara syariat zakat hadir untuk memerangi kemiskinan dengan memberdayakan mustahik agar menjadi muzaki,” tutur dia.
Kedua, tambah Bambang, maqashid syariah. “Tujuan syariah sebagaimana yang diformulasikan oleh Imam Asy-Syatibi adalah untuk menjaga dan memelihara lima hal yakni agama, jiwa, akal, harta, keturunan atau kehormatan,” ucap dia.
Zakat sebagai salah satu rukun Islam bermaksud juga untuk mencapai kelima tujuan tersebut pada diri mustahik atau kaum dhuafa. “Para pekerja migran Indonesia yang mayoritas perempuan dan bekerja pada sektor domestik sangat rentan mendapatkan perlakuan yang bertentangan dengan maqashid syariah dan napas zakat yang ingin melindungi dan memberdayakan kaum lemah,” kata dia.
Ketiga, jelas Bambang, dampak negatif migrasi. “Tak dipungkiri bahwa pekerja migran berkontribusi pada peningkatan devisa negara. Akan tetapi tidak sedikit terdapat dampak negatif pada keluarga yang ditinggalkan di Indonesia. Persoalan pengasuhan anak, disharmoni keluarga hingga perceraian, potensi penyimpangan seksual, human trafficking dan lainnya adalah permasalahan pekerja migran,” ujar dia.
Keempat, Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s). “BAZNAS telah menjadikan SDGs sebagai salah satu ukuran capaian dalam program pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” ucap Bambang.
Target SDGs nomor delapan berkaitan dengan good job dan economic growth dengan salah satu poin adalah proteksi hak-hak pekerja dan promosi lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk seluruh pekerja, termasuk di dalamnya pekerja migran. Secara khusus juga menyoal perlindungan hak-hak pekerja perempuan.
Kelima, optimalisasi dana remitansi. Dana remitansi yang mencapai ratusan triliun rupiah seyogianya dapat dijadikan sebagai modal pembangunan usaha dan keterampilan pekerja migran dan keluarganya untuk dapat lepas dari jeratan kemiskinan. “Dalam hal ini, lembaga zakat dapat menjadi mitra dan pendamping usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian ekonomi keluarga pekerja migran,” kata Bambang. (hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry