PELANGGARAN : Ketua Komisioner Bawaslu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mansur.ST menunjukkan foto banner (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI |duta.co – Usai pertemuan Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Kediri bertempat di Kantor KPU Kota Kediri terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Selasa (5/6), diketahui jika gambar tersebut tidak sah dan merupakan pelanggaran Pemilu.

Usai dikonfirmasi atas keberadaan banner terpasang foto KH. MD. Thoha Yahya akrab disapa Gus Lik, pengasuh Jamaah Langgar Kulon Jamsaren merupakan sosok ulama kharismatik yang memiliki jutaan jamaah.

Ketua Komisioner Bawaslu Kota Kediri, Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mansur.ST menyatakan gambar tersebut tidak sah.

Hal ini disampaikan setelah dilakukan pertemuan dihadiri Nurul Mamnun, M.PdI, Komisioner KPU Divisi Hukum, SDM, Pengawasan & Organisasi, Moch. Wahyudi, SE, MM, Komisioner KPU Divisi Umum, Logistik, Keuangan dan Rumah Tangga serta Dra. Pusporini Endah Palupi, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan & Data, dipastikan bahwa gambar tersebut tidak sesuai dengan data diajukan ke KPU.

“Memang pihak Paslon Nomor Urut Satu pernah mengajukan revisi atas gambar yang akan dicetak. Namun untuk gambar yang dipasang di sejumlah titik di Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren, tidak masuk dalam data kami,” jelas Wahyudi.

Apakah dianggap merupakan pelanggaran Pemilu, pihak Bawaslu meminta waktu untuk melakukan rapat pleno dengan komisioner lainnya.

“Memang dari keterangan KPU, gambar tersebut telah menyalahi aturan dan kami akan putusan dalam rapat pleno untuk melakukan langkah,” jelas Ketua Komisioner Bawaslu Kota Kediri, Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Seiring dengan hal ini, temuan ini diperkuat laporan resmi diajukan Bagus Suswanto .SH, warga RT. 15 RW. 06 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren telah mendatangi Bawaslu.

“Saat saya berangkat sidang sekira pukul 09.00 wib, melihat banner yang terpasang di dekat sekolah Ar Rahman dan kawasan masjid. Secara aturan jelas tidak dibenarkan, kemudian juga terpasang foto Gus Lik,” terang Bagus Suswanto.

Padahal mengacu aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terang sosok pengacara senior di Kota Kediri ini, jelas tidak dibenarkan.

“Apakah atas seizin Gus Lik? Saya juga warga NU. Kemudian apakah beliau merupakan pengurus partai politik pendukung Paslon,” jelasnya.

Sementara atas terpasangnya foto Gus Lik, Lina Safitri, salah satu pengurus Jamaah Putri Langgar Kulon mengaku kaget saat dikonfirmasi.

“Saya juga kaget, soalnya banyak juga yang telah tanya. Saya minta waktu, nanti saya sampaikan ke kiai,” jelas Lina Safitri saat dikonfirmasi. (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry