KEDIRI | duta.co -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menunjukkan komitmennya dengan menggelar sidang pendahuluan atas dugaan pelanggaran kampanye kepada Calon Legeslatif (Caleg) PKB, H Nurudin Hasan yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/1), Ketua Bawaslu Mansur  ST menjelaskan agenda pertama, pada sidang digelar terbuka pada hari Jumat (25/1) besok, menghadirkan pihak pelapor, Ahmad Widodo merupakan Ketua Panwascam Kecamatan Kota Kediri.

“Dalam sidang pendahuluan nanti dipimpin Ketua Majelis, Yudi Agung Nugroho, merupakan Koordiantor Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu berada di eks Gedung KPM berada di Jalan Penanggungan Kota Kediri. Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB dan terbuka untuk umum,” jelas Ketua Bawaslu.

Adapun selain keterangan saksi pelapor, sejumlah barang bukti dan hasil investigasi akan disampaikan, diantaranya booklet didalamnya terdapat Alat Peraga Kampanye (APK), pengakuan penerima sembako serta bukti foto saat digelar kegiatan reses.

Diberitakan sebelumnya atas laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran kampanye, dilakukan anggota DPRD H. Nurudin Hasan, merupakan tokoh politisi senior terdaftar Caleg PKB Dapil I dengan nomor urut 7. Saat disela-sela kegiatan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) disinyalir dijadikan ajang kampanye olehnya. nng