SURABAYA | duta.co – Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap kampanye terbuka yang akan dimulai pada 24 Maret hingga 13  April 2019. Ada dua hal yang menjadi pengawasan Bawaslu yakni rapat umum  dan iklan kampanye di media massa.

Komisioner Bawaslu Jatim Elly mengatakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye ini sudah diatur dalam PKPU No. 20  tahun 2018  tentang kampanye dan peraturan bawaslu. Ia berharap agar peserta pemilu mematuhi aturan yang ada.

Untuk kampanye rapat umum pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kericuhan.  Menurut Elly  kampanye terbuka yang menghadirkan massa dalam jumlah besar rentan terjadi kericuhan.

“Selain itu kami juga melakukan pengawasan ada atau tidaknya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam rapat umum tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi Jumat (22/3/2019).

Sedangkan untuk iklan kampanye di media massa, menurut Aang pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim. Nantinya setiap lima hari sekali akan dilakukan evaluasi.

“Untuk iklan kampanye  berdasar aturan yang ada ditayangkan selama 21 hari terhitung mulai 24 Maret hingga 13 April. Perlu diketahui bahwa iklan kampanye ada yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu dan ditambah sendiri oleh peserta pemilu,” beberya.

Terkait soal daerah-daerah yang rawan dalam Pemilu April mendatang, Elly tidak menyebutkan secara detail. Pasalnya, setiap daerah memiliki tingkat kerawanan yang berbeda. “Hanya saja yang rawan menurut kami adalah keterlibatan kepala desa dalam kampanye atau memobilisasi masyarakat terhadap pilihan tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Jatim Jatim Choirul Anam  mengatakan ada 4 daerah yang dinilai rawan. Pertama adalah daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah. “Kami memetakan daerah tersebut yakni Tuban, Surabaya dan Jember. Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, daerah-daerah itu tingkat partisipasinya di bawah 60%,” katanya.

Sedangkan yang kedua, kata Anam adalah daerah rawan bencana. Ia berharap untuk proses distribusi dan penyimpanan di gudang tidak ada kendala lantaran saat ini cuaca yang tidak menentu. “Ketiga adalah daerah yang rawan konflik mulai konflik antar masyarakat ataupun antar kelompok agama,” bebernya.

Kemudian yang terakhir (keempat) adalah daerah yang tingkat pelanggarannya tinggi. Menurut Kang Anam, pelanggaran itu terjadi tidak selalu atas kesalahan penyelenggara pemilu. Atau ketidaktahuan penyelenggara pemilu, sehingga memunculkan rekomendasi dari Bawaslu.

Pelanggar Disanksi Tegas

Dijelaskan Kang Anam, media yang bisa memuat iklan kampanye terdiri dari 4 jenis yakni cetak (koran), televisi, radio dan media daring (online). Sedangkan iklan yang difasilitasi KPU adalah pasangan capres dan cawapres oleh KPU RI, Parpol oleh KPU RI, calon anggota DPD RI oleh KPU Provinsi dan parpol lokal oleh KPU Aceh.

“Tapi pemasangan iklan yang difasilitasi KPU dibatasi, untuk cetak hanya 3 media dengan ukuran maksimal 160 mmk x 540 mmk, radio 3 media dengan 3 spot, durasi per spot 60 detik, televisi 6 media dengan 3 spot, durasi per spot 30 detik dan online 5 media berupa banner horizontal atau vertikal,” beber Anam.

Kendati demikian peserta pemilu yakni paslon capres-cawapres, parpol, anggota DPD bisa menambah sendiri iklan di media setelah dikoordinasikan dengan KPU seperti menambah foto calon legislatif baik RI, Provinsi maupun Kab/Kota. “Jumlah penambahan iklan media itu paling banyak selisih dari jumlah maksimal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kalau batas maksimal 10 ya paling banyak 7,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahawa penambahan iklan media berlaku kumulatif. Artinya jika sudah ada parpol melalui caleg tertentu memasang di media maka caleg lain dari parpol yang sama tidak diperkenankan memasan pada media yang sama.

Masih di tempat yang sama, Ketua KPID Jatim Afif Amrullah berharap media elektronik baik radio maupun televisi harus tetap mengedepankan pedoman siaran pemilu dengan cara menerapkan apa yang sudah menjadi kewajiban dan larangan lembaga penyiaran. “Lembaga penyiaran harus bisa adil dan berimbang (proporsional) sesuai durasi yang sudah diatur,” katanya.

Ia juga mengingatkan saat masa tenang radio dan televisi dilarang melakukan siaran ulang atau memuat berita yang berisi ajakan maupun jejak pendapat. “Bagi yang melanggar kami tak segan-segan akan memberikan sanksi pada lembaga penyiaran dan merekomendasikan kepada bawaslu agar caleg atau paslon yang bersangkutan juga disanksi tegas,” pungkas Afif. (ud)