JAKARTA | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cepat mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pelanggaran itu adalah dugaan kampanye terselubung dengan mengacungkan dua jari yang dilakukan Anies ketika menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul pada akhir tahun 2018 lalu.
Sekarang apakah Bawaslu juga bisa cepat memeriksa Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menteri Hanif Dhakiri yang juga dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan yang sama? Bila Ridwan Kamil dan Hanif lolos dari jerat hukum, Bawaslu mestinya juga meloloskan pula Anies Baswedan.
Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, menilai ada pihak tertentu yang tidak menginginkan agar Anies Baswedan terlibat dalam Pemilihan Presiden 2019 dengan mendukung Prabowo-Sandi. Padahal, banyak kepala daerah yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin.
“Sepertinya ada pihak tertentu tak mau Anies terlibat pilpres karena pengaruhnya relatif kuat, giliran Anies cepat tanggap dengan ancaman penjara 3 tahun. Sementara banyak kepala daerah lain vulgar dukung paslon tertentu tak diproses,” kata Adi Prayitno, seperti dikutip dari TeropongSenayan, Kamis (10/1/2019).
Menurut Adi, sikap Bawaslu itu akan menimbulkan persepsi publik tebang pilih dalam menegakkan aturan kepala daerah harus netral dalam Pemilu. Apalagi Anies sudah izin ke Kemendagri.
“Patut diapresiasi kerja Bawaslu yang ingin menindak ASN dan pejabat negara lainnya yang terindikasi ikut kampanye partisan. Tapi jangan tebang pilih, jadi wajar kalau KPU dianggap pincang sebelah mata,” ujar Adi.
Adi pun mengingatkan agar KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus menjalankan Undang-undang yang independen dan profesional. Sebab, jika tidak akan terjadi gesekan di masyarakat karena dalam Pilpres 2019 ini tensi politik sangat tinggi.
Bawaslu dan KPU mesti paham khittah sebagai lembaga independen dan profesional. Pilpres 2019 adalah tanding ulang dua jagoan yang tensinya sangat panas, rentan terjadi gesekan, rakyat makin terbelah ekstrim. “Jangan sampe KPU jadi alat politik kelompok tertentu. karena itu dosa kepada rakyat dan Allah,” tandasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra Senin 17 Desember lalu. Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:
“Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Independensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu saat ini memang benar-benar diuji. Bawaslu akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jumat besok setelah memeriksa mantan Mendikbud itu. Kini, Bawaslu giliran harus berani memproses sepuluh kepala daerah dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri setelah ada laporan dari Wakil Ketua Koordinator Bela Islam Azam Khan terkait dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kesepuluh kepala daerah itu adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Pelalawan Muhammad Harris, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Bupati Kwantan Singingi Mursingi, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasyir, Bupati Rokan Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wakil Wali Kota Dumai Zulkifli A.S. Dalam laporan bernomor 02/LP/PP/RI/00.00/1/2019 itu dilampirkan sejumlah bukti video rekaman aksi para terlapor, dan screen shoot sebuah berita media online yang berjudul ‘Kepala Daerah Se-Riau Dukung Jokowi, Mendagri: Boleh’.
Hal itu dilakukan lantaran mereka yang dilaporkan itu diduga melakukan pelanggaran pemilu. Di mana dalam hal ini para terlapor mengacungkan pose satu jari yang diduga mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kepala daerah se-Riau mengacungkan tangan dianggap tidak ada masalah. Begitu pun juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Hanif Dhakiri mengacungkan tangan. Bawaslu mengetahui hal itu kenapa Bawaslu diam,” ucap Azam Khan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 10 Januari 2019. (wis/TS)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry