KEDIRI | duta.co -Diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat, adanya dugaan pelanggaran kampanye dilakukan anggota DPRD Kota Kediri, H. Nurudin Hasan .SH. Tidak lain tokoh politisi senior  terdaftar Caleg PKB Dapil I nomor urut 7 pada Pilkada Serentak nanti.

Informasi terbaru dari Ketua Bawaslu Kota Kediri, M. Mansur dikonfirmasi Rabu (09/01/2018) menyatakan cukup bukti dan kasusnya segera diproses Tim Gakkumdu. Diterangkannya, bahwa disela–sela kegiatan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) disinyalir dijadikan ajang kampanye oleh Nurudin Hasan.

Ada sekitar 200 paket bansos yang dibagikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kinasih. Namun, disela – sela acara tersebut terdapat sejumlah stiker turut dibagikan terdapat gambar foto dan logo partai serta nomor urut.

“Kami sedang kumpulkan bukti, termasuk ada dugaan money politik berdasarkan foto yang kami terima,” jelasnya.

Atas tudingan unsur pelanggaran, Nurudin Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan. Bahwa temuan yang dimaksud Bawaslu tidak ada.

“Ada tiga unsur, etika, administrasi atau pidana namun yang pasti tidak ada money politic di situ. Coba dilihat banernya. Apa salahnya jika saya caleg, bahwa saya anggota DPRD yang memiliki pokmas untuk melakukan sosialisasi dan pembagian sembako,” terangnya

Kenapa baru dibagikan, Ketua Komisi B mengaku karena terganjal aturan administrasi dikarenakan baru cair di akhir tahun.

“Tidak semua pokmas itu pintar, banyak administrasi yang salah. Sampai tanggal 31 Desember kita urus dan ini bukan fiktif, yang jelas telah kita laksanakan kemudian minggu depan laporan administrasinya telah selesai kita serahkan ke Dinsos,” jelas politisi senior dari Fraksi PKB Kota Kediri. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry